Sidang Ferdy Sambo Cs

Keluarga Brigadir J Siap Ketemu Ferdy Sambo, Rosti Simanjuntak: Saya akan Buktikan Kebenaran

keluarga Brigadir J, terutama orang tua, telah siap bertemu untuk pertama kalinya dengan pelaku utama dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo.

Kompas Tv
Ferdy Sambo ketika mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). 

TRIBUNPALU.COM - Keluarga Beigadir J menyatakan siap bertemu Ferdy Sambo di persidangan.

Hal ini setelah nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo ditolak hakim.

Eksepsi Ferdy Sambo ditolak majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (26/10/2022).

Dengan ditolaknya eksepsi, pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Nelson Simanjuntak, merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya eksepsi atau nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca juga: Ferdy Sambo Pede Selama Persidangan Padahal Hukuman Mati Membayangi, Pakar Ekspresi: Luar Biasa

Nelson menyebut, pihaknya mengaku puas dengan hasil putusan sela yang diambil majelis hakim tersebut.

"Hari ini kami senang sekali mendengar nota keberatan (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) ditolak 100 persen," kata Nelson dalam program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu (26/10/2022).

Dengan ditolaknya eksepsi, maka sidang, baik terdakwa Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.

Adapun 12 saksi yang akan dihadirkan di persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini merupakan saksi dari keluarga, kuasa hukum, hingga kekasih Brigadir J.

Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Nelson Simanjuntak soal eksepsi.

Terkait hal ini, Nelson menyebut keluarga Brigadir J, terutama orang tua, telah siap bertemu untuk pertama kalinya dengan pelaku utama dalam kasus tersebut.

"Ini pertemuan pertama kali. Kita dengar putusan hakim salah satunya menghadirkan 12 saksi, kita siap," ujarnya.

"Kehilangan anak itu berat, dan ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak sudah mengatakan, 'saya akan menghadapi dengan tegar, tenang, dan tentunya akan membuktikan kebenaran meteriel apa yang sudah sampaikan di BAP'," jelasnya.

Nelson juga meyakini, nantinya keterangan dari 12 saksi ini, akan memberatkan terdakwa Ferdy Sambo maupun terdakwa Putri Candrawathi.

"Sudah pasti (akan memberatkan) untuk dua pelaku tokoh utama yang merupakan pasangan suami istri ini," tegasnya.

Seperti diketahui, pada sidang hari ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved