2 Perusahaan Farmasi Terancam Pidana 10 Tahun, BPOM Bongkar Hasil Temuannya

BPOM bekerjasama dengan Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran terhadap dua perusahaan farmasi, kini terancam pidana hingga 10 tahun.

Venture Academy
Ilustrasi obat sirup. BPOM bekerjasama dengan Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran terhadap dua perusahaan farmasi, kini terancam pidana hingga 10 tahun. 

TRIBUNPALU.COM - Berdasarkan hasil temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terdapat dua perusahaan Farmasi yang terancam pidana hingga 10 tahun.

Diketahui BPOM bekerjasama dengan Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran terhadap dua perusahaan Farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.

Hasil temuan BPOM Kedua perusahaan disebut telah memproduksi obat sirup yang mengandung bahan berbahaya, yakni Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

"Di lokasi kedua tersebut didapati adanya bahan baku pelarut EG produk jadi, serta bahan pengemas yang diduga terkait dengan kegiatan produk obat sirup mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas," ungkap Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito pada konferensi pers virtual, Senin (31/10/2022).

Penny pun menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan pindana.

Kedua perusahaan ini disinyalir melakukan tindak pidana.

Karena, kedua industri Farmasi ini telah memproduksi dan mengedarkan produk Farmasi yang tidak memenuhi standar.

Serta persyaratan keamanan khasiat, pemanfaatan, dan mutu.

"Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 dan Pasal 98 ayat 2 dan 3, ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegas Penny.

Selain itu, Penny menyebutkan jika terbukti berkaitan dengan kasus kematian yang terjadi, maka ada ancaman hukum lainnya.

Lebih lanjut, BPOM juga mencabut sertifikat CPOB untuk fasilitas produksi milik Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical Industry.

Sertifikat CPOB merupakan dokumen bukti sah bahwa industri Farmasi telah memenuhi persyaratan dalam membuat satu jenis obat.

Pencabutan itu, kata Penny akan dilakukan seusai BPOM.

Dan akan dilakukan bersama dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak Senin 24 Oktober 2022.

Upaya yang telah dilakukan merupakan respons cepat BPOM sehubungan dengan kasus gagal ginjal yang diduga berkaitan dengan cairan EG dan DEG.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved