ADUH! Parasetamol Sirup dari PT Afifarma Ternyata Mengandung Cemaran EG Lewati Ambang Batas
BPOM ungkap obat yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melewati ambang batas itu merupakan parasetamol drop dan sirup PT Afifarma.
TRIBUNPALU.COM - Ada temuan terbaru terkait obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melewati ambang batas.
Temuan obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melewati ambang batas ini diumumkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BPOM ungkap obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melewati ambang batas itu merupakan parasetamol drop dan sirup yang diproduksi oleh PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma).
Update terbaru ini disampaikan oleh Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito.
"Sedang pengujian kandungan dari produk dan bahan baku, sudah menunjukkan EG dan DEG melebihi ambang batas. Industri farmasi ini, akan dikenakan sanksi administrasi," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Senin (31/10/2022).
Pada perusahan PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma) ini telah dilakukan sanksi administrasi.
Yaitu berupa penarikan dan pemusnahan.
Upaya ini dilakukan karena ditemukan tujuh produk PT Afifarma yang tidak memenuhi standar.
"Ada bahan baku yang menunjukkan melebihi standar, sehingga kami tarik seluruh produk cair, sediaan cair dari obat anak-anak," paparnya lagi.
Selain tindakan secara administratif, BPOM menyebutkan ada sanksi pidana yang akan diproses.
Selain tindakan sanksi administrasi, BPOM akan memproses sanksi pidana pada perusahaan ini.
Sebagai informasi, obat mengandung cemaran EG dan DEG di atas ambang batas aman ini, diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.
Ditemukan Bahan Baku Pelarut EG dan DEG Pada Produknya, 2 Perusahaan Farmasi Ini Terancam 10 Tahun Penjara
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bekerjasama dengan Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran terhadap dua perusahaan farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.
Kedua perusahaan disebut telah memproduksi obat sirup yang mengandung bahan berbahaya, yakni Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
"Di lokasi kedua tersebut didapati adanya bahan baku pelarut EG produk jadi, serta bahan pengemas yang diduga terkait dengan kegiatan produk obat sirup mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Senin (31/10/2022).