Sulteng Hari Ini
Berada di Lahan Eks Tambak Udang Batui, Warga Demo soal HGU PT Matra Arona Banggai
massa tergabung dalam Forum Perjuangan Masyarakat Pemilik Eks Tambak Udang Batui mendatangi Kantor ATR/BPN Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Tengah.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Massa tergabung dalam Forum Perjuangan Masyarakat Pemilik Eks Tambak Udang Batui mendatangi Kantor ATR/BPN Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (1/11/2022).
Kantor ATR/BPN Kanwil Sulteng berlokasi di Jl S Parman Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Dalam orasinya, massa menuntut kejelasan status Hak Usaha Guna (HGU) milik PT Matra Arona Banggai (MAB).
Pasalnya, HGU perusahaan tersebut berada di lahan eks lahan tambak udang di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.
Baca juga: Miris, Mayat Diboyong Pakai Motor dari Pasangkayu ke Donggala
Masyarakat Batui terus melakukan perlawanan perampasan dan pengusiran paksa sejak 1930-an.
Kemudian pada 2012, warga menggugat PT Banggai Sentral Shrimp (BSS) dan berhasil menang di pengadilan.
Dalam amar putusan nomor 44/Pdt.G/2012/PN.Luwuk, Pengadilan Negeri Luwuk menyatakam sertifikat HGU PT BSS tidak mempunyai kekuatan hukum.
Namun pada 2022, PT Matra Arona Banggai mengklaim peralihan atas Hak Usaha Guna dari PT BSS.
"ATR/BPN harus menjelaskan status HGU PT Matra Arona Banggai. Perusahaan melakukan aktivitas di tanah yang telah memilik amar putusan pengadilan," ujar seorang massa aksi Saharudin.
Selang beberapa saat, Koordinator Substansi Pengendalian dan Sengketa Pertanahan Kanwil ATR/BPN Sulteng Supardi menemui massa aksi.
Supardi menjelaskan, pihaknya belum bisa memproses tuntutan pendemo jika masih terjadi konflik di lapangan.
"Permohonan HGU PT MBA belum bisa kami proses lanjut karena lokasinya masih bersengketa. Kami juga memiliki batas kewenangan. Namun kami merespon aspirasi teman-teman dan sedang berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan di Luwuk," tuturnya.(*)