HATI-HATI Ada 7 Obat Sirup yang Mengandung Cemaran EG dan DEG Lebihi Ambang Batas, Cek di Sini!
Inilah daftar obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas berdasarkan penemuan BPOM RI.
TRIBUNPALU.COM - Inilah daftar obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Daftar obat sirup mengandung cemaran EG dan DEG ini berdasarkan penemuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Diketahui obat sirup dengan kandungan EG dan DEG ini diduga punya keterkaitan terhadap penyakit gangguan ginjal akut pada anak-anak yang sejak bulan Agustus kasusnya alami peningkatan.
Berdasarkan hasil pengujian terhadap ratusan sirup obat ditemukan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 7 (tujuh) produk sampel.
Berikut 7 produknya yang diumumkan BPOM pada Senin 31 Oktober lalu:
1. Paracetamol Drops
2. Paracetamol Sirup Rasa Peppermint
3. Vipcol (ketiga obat sirup produksi PT Afifarma)
4. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
5. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
6. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
7. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
BPOM Sebut Bahan Bakunya Sudah Mengandung Racun, Ini Bantahan Perusahaan Farmasi
Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, ditemukan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung EG dan DEG pada obat sirup Plurin produk PT. Yarindo Farmatama.
Atas temuan tersebut, pihaknya bersama Bareskrim Polri menindak dan memberi sanksi dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda 1 Miliar.