4 Tahun Gempa Sulteng
Bangunan Ikon Bencana Palu Rawan Roboh, Butuh Perhatian Pemerintah
Menara Masjid Al Mujahidin adalah satu dari beberapa bangunan di Kota Palu yang hingga kini menjadi ‘ikon’ gempa dan tsunami.
Tim Ahli Bangunan
Pemerintah Kota Palu sebelumnya telah membentuk Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG).
Pembentukan TABG sudah tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor: 11/PRT/M/2018 tentang TABG, Pengkaji Teknis, dan Penilik Bangunan.
Hasil assesment atau verifikasi TABG juga menjadi syarat untuk membangun kembali bangunan rusak maupun bangunan baru di Kota Palu.
Kerja-kerja TABG berdasarkan pada pembagian zona rawan bencana.
Zona rawan bencana terbagi terbagi ke dalam empat wilayah, yaitu zona terlarang, zona terbatas, zona bersyarat, dan zona pengembangan.
Zona terlarang atau zona merah merujuk pada pelarangan pembangunan kembali dan pembangunan baru.
Baca juga: 4 Tahun Bencana Sulteng: 2.096 Orang Meninggal, Kerugian Capai Rp 18,48 Triliun
Data BNPB per 5 Februari 2019, bencana gempa yang diikuti tsunami dan likuefasi di Sulawesi Tengah mengakibatkan lebih dari 4.300 jiwa meninggal dunia dan hilang serta lebih dari 172 ribu warga mengungsi.
Saat itu, fenomena likuifasi di beberapa tempat seperti di Balaroa, Petobo dan Jono Oge menimbulkan banyak korban meninggal.
Wilayah Sulteng merupakan provinsi dengan bahaya gempabumi pada tingkat sedang hingga tinggi.
Luas bahaya di provinsi ini mencapai 3,5 juta hektar, sedangkan populasi yang terpapar potensi bahaya gempabumi di 13 kabupaten mencapai 2.256.213 jiwa.
Sedikitnya 29.771 rumah rusak berat, 26.122 rumah rusak sedang dan 40.085 rusak ringan pada peristiwa bencana Sulteng 2018 berdasarkan data pemerintah.(*)