4 Tahun Gempa Sulteng
Bangunan Terdampak Bencana 2018 di Kota Palu Rawan Roboh, Ini Saran Tim Profesi Ahli
Menanggapi persoalan itu, Anggota Tim Profesi Ahli Kota Palu bidang Geoteknik Ir Asrul A Tuwo, ST.,MT.,IPM.,ASEAN Eng memberikan tanggapan.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Beberapa waktu lalu, Warga diaspora Asal Kota Palu di Jakarta Noor Karompot meminta pemerintah untuk mengevaluasi bangunan terdampak bencana untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Komentarnya itu menanggapi banyaknya bangunan terdampak bencana Gempa Bumi, tsunami dan likefaksi yang terbengkalai di dalam Kota Palu dan daerah lainnya.
Bahkan ada beberapa bangunan yang kemudian dicap sebagai ikon bencana Sulteng 2018.
Menanggapi persoalan itu, Anggota Tim Profesi Ahli Kota Palu bidang Geoteknik Ir Asrul A Tuwo, ST.,MT.,IPM.,ASEAN Eng memberikan tanggapan.
Baca juga: Bangunan Ikon Bencana Palu Rawan Roboh, Butuh Perhatian Pemerintah
Gempa Bumi yang terjadi di Kota Palu dan sekitarnya pada 28 september 2018, telah mengagetkan dunia karena gempa tersebut diikuti tsunami dan likuefaksi.
Likuefaksi yang terjadi saat itu terbesar di dunia yang pernah terjadi dalam catatan sejarah.
Kini Kota Palu telah bangkit dan menata kembali pembangunan infrastruktur yang rusak akibat bencana gempa tersebut.
Dalam pembangunan infrastruktur baik bangunan publik maupun bangunan pribadi non publik pemerintah kota palu telah menetapkan zona rawan bencana (ZRB).
Ada 4 Zona yaitu ZRB 1,2,3 dan 4.
Dimana ZRB 1,2 dan 3 bisa dibangun bangunan dengan ketentuan memperhatikan standar SNI tentang bangunan tahan gempa.
Khusus ZRB 2 dan 3 perlu perlakuan khusus tentang ketahanan bangunan terhadap gempa dan likuefaksi
Sementara ZRB 4 sama sekali tidak bisa ditempati untuk membangun.
Untuk masyarakat yang menempati rumah atau bangunannya yang terdampak gempa perlu memeriksa kembali bangunan tersebut, tentang kerusakannya akibat gempa, apakah mengalami kerusakan ringan,sedang dan berat.
Bangunan yang mengalami kerusakan ringan masih dapat ditempati kembali.
Baca juga: 4 Tahun Bencana Sulteng, Pemkab Sigi Gelar Zikir Akbar dan Ibadah Syukur
Untuk bangunan yang mengalami kerusakan sedang dapat ditempati dengan memberi perkuatan struktur sesuai standar SNI bangunan tahan gempa dan likuefaksi.
Sementara bangunan yang mengalami rusak berat, disarankan untuk tak ditempati sebelum dibongkar kemudian dibangun kembali sesuai standar bangunan tahan gempa dan likueifaksi.
Bangunan yang mengalami kerusakan sedang bisa mengalami kerusakan berat atau sekalian ambruk/roboh apabila terjadi gempa sewaktu waktu.
Gempa Bumi bisa terjadi sewaktu waktu tanpa ada peringatan sebelumnya karena belum ada ilmu sampai saat ini yang bisa memprediksi kapan tepatnya waktu terjadinya gempa.
Kota palu dan sekitarnya berada di atas Sesar Palu koro yang merupakan sesar aktif yang dapat menimbulkan gempa sewaktu waktu.
Bangunan yang mengalami kerusakan sedang ini dapat mengalami kerusakan yang parah apabila sering mengalami guncangan waulaupun skala gempa yang ringan sampai sedang.
Akibat aktivitas sesar palu koro gempa ringan sampai sedang sering terjadi dikota palu dan sekitarnya.
Sebagai informasi, di Kota Palu telah dibentuk Tim Penilai Teknis (TPT) dan Tim Profesi Ahli (TPA) yang dulu bernama Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG).
Tugasnya, memberikan rekomendasi kepada pemilik bangunan yang akan merehab atau mendirikan bangunan di kota palu.
TPT dan TPA di bawah koordinasi Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu.
Masyarakat sebelum merehab atau mendirikan bangunan baru harus mengajukan surat permohonan kepada Dinas Perizinan Kota Palu untuk diterbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya bernama Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ir Asrul A Tuwo, ST.,MT.,IPM.,ASEAN Eng
Anggota Tim Profesi Ahli Kota Palu bidang Geoteknik
Sekretaris Himpunan Ahli Teknik Tanah Indonesia (HATTI) Sulawesi Tengah.(*)