Pilkades Serentak di Sigi

Pilkades Serentak, Bupati Sigi Ingatkan ASN dan Sekolah Tidak Libur

Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Sigi dipastikan tidak libur saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Sigi pada 17 November mendatang.

Editor: Haqir Muhakir
salam
Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Sigi dipastikan tidak libur saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Sigi pada 17 November mendatang.

Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta mengatakan, ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Sigi dan sekolah tidak akan diliburkan.

Ia menjelaskan, tidak semua desa menggelar Pilkades serentak tersebut namun diharapkan desa lainnya tetap ikut berpartisipasi kegiatan tersebut. 

Ia meminta agar panitia pilkades dimasing-masing desa harus bersikap jujur, transparan, adil dan demokratis. 

“Saya ingatkan panitia pilkades benar-benar menjalankan tugas secara professional sebab mengingat panitia pilkades merupakan orang-orang terbaik yang dipercayakan dan diberikan amanah dari desa masing-masing untuk menjalankan tugas," ujar Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta, Senin (7/11/2022).

Ia berharap, pilkades serentak tahun 2022 di Sigi dapat dijadikan momen untuk membangun Kabupaten Sigi yang lebih baik.

“Tentunya untuk suksesnya pelaksanaan pilkades di Sigi, diharapkan dukungan dan peran serta dari semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama. JQngan sampai dicederai dengan hal-hal negatif seperti politik uang, intimidasi, kolusi dan lain sebagainya," tuturnya. 

Dari 176 hanya 130 desa di 16 Kecamatan Kabupaten Sigi menggelar Pilkades serentak tersebut. 

Diketahui, sebanyak 130 Desa dari 176 Desa yang akan menggelar Pilkades yang tersebar di 16 Kecamatan di Kabupaten Sigi, pada 17 November 2022 mendatang. 

Berikut Penetapan Tahapan Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sigi 2022.

1. Pencatatan Daftar Pemilihan Tambahan tanggal 1 sampai 7 Oktober 2022.

2. Pengumuman dan Penetapan DPT Tambahan tanggal 8 sampai 14 Oktober 2022.

3. Pengesahan dan Pengumuman Daftar Pemilihan Tetap, tanggal 15 sampai 17 Oktober 2022

4. Penyampaian Jumlah DPT dan TPS kepada Panitia Kabupaten cq. Dinas PMD, tanggal 15 sampai 17 Oktober 2022

5. Bimtek Panwas dan Panitia Pilkades, tanggal 9 sampai 12 Oktober 2022

6. Penelitian Kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon Kepala Desa, tanggal 13 hingga 15 Oktober 2022

7. Perbaikan/klarifikasi berkas bakal calon kades, tanggal 16 sampai 20 Oktober 2022

8. Pengumuman Calon Kades yang telah dinyatakan lulus seleksi paling sedikit 2 dan paling banyak 5 oleh Panitia pilkades, tanggal 21 sampai 27 Oktober 2022

9. Penetapan Calon Kades oleh BPD disertai dengan pengundian nomor urut calon, tanggal 28 sampai 30 Oktober 2022

10. Penyampaian dokumen hasil penjaringan dan penetapan nama calon kades kepada Bupati, tanggal 31 Oktober sampai 1 November 2022.

11. Pengumuman Calon Kades yang berhak dipilih, tanggal 8 sampai 10 November 2022

12. Pelaksanaan Kampanye dan pemaparan Visi misi Calon Kades, 11 hingga 13 November 2022

13. Masa tenang, tanggal 14 sampai 16 November 2022. 

14. Voting Day, tanggal 17 November 2022

15. Perhitungan dan penetapan calon kades mendapat suara terbanyak, 17 November 2022

16. Penyampaian dokumen hasil perhitungan suara dari seksi pemungutan suara Kades tingkat desa ke Ketua panitia Pilkades, tanggal 17 November 2022.

17. Penyampaian dokumen hasil perhitungan suara dari seksi Pemungutan Suara Kepala desa tingkat desa kepada BPD, tanggal 18 sampai 24 November 2022

18. BPD menyampaikan laporan dalam bentuk keputusan mengenai calon kades terpilih kepada Bupati melalui Camat, tanggal 25 sampai 29 November 2022.

19. Bupati menerbitkan keputusan mengenai pengesahan Pengangkatan Kades terpilih , tanggal 30 November 2022.

20. Pelantikan dan Pengambilan sumpah pada Desember 2022 mendatang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved