Parimo Hari Ini

Mantan Wakil Ketua DPRD Parimo Divonis 2 Tahun Penjara Pasca MA Kabulkan Kasasi Kejari

Mahkamah Agung (MA) kabulkan kasasi Kejari Parimo terkait putusan lepas (onslag) kepada Mantan Wakil Ketua DPRD Parimo, Sugeng Salilama (Ketua Koperas

Editor: Haqir Muhakir
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9, Jakarta Pusat, 

TRIBUNPALU.COM - Mahkamah Agung (MA) kabulkan kasasi Kejari Parimo terkait putusan lepas (onslag) kepada Mantan Wakil Ketua DPRD Parimo, Sugeng Salilama (Ketua Koperasi LEPP-M3 Tasi Buke Katuvu).

Terkait dugaan korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) kepada Koperasi Tasi Buke Katuvu, Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Mautong tahun 2012-2017.

Tidakan itu merugikan Negara Rp2,1 miliar.

Kasus itu juga menyeret nama Martoha T Tahir (Bendahara) dan Hamka Lagala (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan)

Kasasi JPU terhadap Martoha T Tahir (Bendahara) dikabulkan MA.

Sedangkan kasasi terhadap Hamka Lagala (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan) ditolak MA.

Hakim/Juru bicara Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu , Zaufi Amri membenarkan adanya putusan kasasi terhadap tiga terdakwa, salah satunya yakni Sugeng Salilama, Martoha T Tahir dan Hamka Lagala.

Dalam amar putusan itu kata Zaufi Amri, MA menjatuhkan pidana penjara 2 tahun masing-masing terhadap Sugeng Salilama dan Martoha T Tahir dengan membayar denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan , membayar uang pengganti Rp894,3 juta, subsider 3 bulan penjara.

“Dengan adanya putusan kasasi MA , maka membatalkan putusan pada tingkat pertama Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu sebelumnya,” ucap Zaufi di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (8/11/2022).

Ia mengatakan, sedangkan terhadap terdakwa Hamka Lagala , MA menolak kasasi JPU.

Adanya putusan MA tersebut, pihaknya juga sudah menyampaikan release pemberitahuan petikan putusan kepada para pihak, baik terhadap JPU maupun terpidana pada Jumat (23/9/2022) lalu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved