Parimo Hari Ini
Mantan Wakil Ketua DPRD Parimo Divonis 2 Tahun Penjara Pasca MA Kabulkan Kasasi Kejari
Mahkamah Agung (MA) kabulkan kasasi Kejari Parimo terkait putusan lepas (onslag) kepada Mantan Wakil Ketua DPRD Parimo, Sugeng Salilama (Ketua Koperas
TRIBUNPALU.COM - Mahkamah Agung (MA) kabulkan kasasi Kejari Parimo terkait putusan lepas (onslag) kepada Mantan Wakil Ketua DPRD Parimo, Sugeng Salilama (Ketua Koperasi LEPP-M3 Tasi Buke Katuvu).
Terkait dugaan korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) kepada Koperasi Tasi Buke Katuvu, Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Mautong tahun 2012-2017.
Tidakan itu merugikan Negara Rp2,1 miliar.
Kasus itu juga menyeret nama Martoha T Tahir (Bendahara) dan Hamka Lagala (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan)
Kasasi JPU terhadap Martoha T Tahir (Bendahara) dikabulkan MA.
Sedangkan kasasi terhadap Hamka Lagala (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan) ditolak MA.
Hakim/Juru bicara Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu , Zaufi Amri membenarkan adanya putusan kasasi terhadap tiga terdakwa, salah satunya yakni Sugeng Salilama, Martoha T Tahir dan Hamka Lagala.
Dalam amar putusan itu kata Zaufi Amri, MA menjatuhkan pidana penjara 2 tahun masing-masing terhadap Sugeng Salilama dan Martoha T Tahir dengan membayar denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan , membayar uang pengganti Rp894,3 juta, subsider 3 bulan penjara.
“Dengan adanya putusan kasasi MA , maka membatalkan putusan pada tingkat pertama Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu sebelumnya,” ucap Zaufi di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (8/11/2022).
Ia mengatakan, sedangkan terhadap terdakwa Hamka Lagala , MA menolak kasasi JPU.
Adanya putusan MA tersebut, pihaknya juga sudah menyampaikan release pemberitahuan petikan putusan kepada para pihak, baik terhadap JPU maupun terpidana pada Jumat (23/9/2022) lalu. (*)