Banggai Hari Ini

Polisi Tangkap Pria 50 Tahun di Banggai karena Narkoba

Polisi kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Hanga-hanga Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Penulis: Asnawi Zikri |
Handover
FA, tersangka penyalahgunaan narkoba ditangkap di kos-kosan kawasan Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Selasa (15/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI- Polisi kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di Kelurahan Hanga-hanga Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa (15/11/2022) malam.

Tersangka yang ditangkap berinisial FA, 50 tahun.

Ia diciduk di sebuah kos-kosan di Kelurahan Hanga-hanga. 

Baca juga: Dampak Kenaikan Harga BBM, Pemkab Banggai Belum Salurkan Bansos untuk UMKM dan Tukang Ojek

Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hariyadi mengaku, barang bukti yang diamankan 2 paket Narkoba jenis sabu-sabu.

"Berat barang bukti 0,75 gram," ungkapnya, Rabu (16/11/2022).

Barang bukti lainnya adalah alat hisap dan ponsel milik tersangka.

Baca juga: Dampak Kenaikan Harga BBM, Pemkab Banggai Belum Salurkan Bansos untuk UMKM dan Tukang Ojek

Selanjutnya, kata Hariyadi, barang bukti dan urine tersangka akan diuji di Laboratorium Forensik Cabang Makassar.

Sedangkan tersangka sudah digelandang ke Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved