Pemilu 2024 Sulteng
Jelang Pemilu 2024, KPU Sulteng Ingatkan Masyarakat Tertib Administrasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah mengingatkan masyarakat untuk tertib administrasi.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah mengingatkan masyarakat untuk tertib administrasi.
Dalam rapat koordinasi persiapan pemuktahiran data pemilih pada pemilihan umum serentak 2024, Anggota komisioner KPU Sulteng Halimah mengatakan dalam pemuktahiran data sering kali ditemukan kesalahan administrasi, Rabu (16/11/2022).
"DPT sering diplesetkan menjadi daftar permasalahan tetap karena dilapangan kerap kali ditemukan masyarakat yang tidak tertib administrasi," ujar Halimah.
Halimah menyatakan seharusnya dengan E-KTP yang menggunakan nomor induk kependudukan mampu menyelesaikan persoalan mengenai penduduk ganda namun hal itu menjadi berbeda ketika negara mencoba untuk melindungi hak pilih warga.
Baca juga: KPU Sulteng Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024
"Berdasarkan ketentuan Undang-Undang bahwa syarat berdomisili dapat dibuktikan dengan KTP. Namun pada kenyataannya penduduk bisa secara De Jure (secara administrasi) dan De Facto (sesuai kenyataan) untuk melindungi hak pilih masyarakat," jelas Halima
Untuk itu, Halima menekankan kesadaran penduduk harus berperan aktif untuk tertib administrasi demi melindungi hak pilih.
Disisi lain, KPU Sulteng juga menjalin koordinasi antar stakeholder untuk sinkronisasi data agar menghindari kesalahan atau kekeliruan dalam pengelolaan data. (*)