Banggai Hari Ini
Pengedar Narkoba di Banggai Kembali Ditangkap, 5,16 Gram Sabu Disita Polisi
Tersangka yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu ditangkap polisi Jalan RE. Martadinata Kompleks Tanjung Sari Kelurahan Karaton, Kecamatan Lu
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Satuan Narkoba Polres Banggai lagi-lagi mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Kini, polisi menangkap seorang pria berinisial MR (22) warga Kelurahan Hanga-Hanga II, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
MR ditangkap di Jalan RE. Martadinata Kompleks Tanjung Sari Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.
Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hariyadi mengungkapkan, barang bukti yang disita dari tersangka berupa 5 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,16 gram.
Baca juga: Pastikan Tidak Ada Pungli, Kapolda Sulteng Sidak Pelayanan Publik Polresta Palu
Dari hasil interogasi, tersangka MR yang diduga pengedar ini menyimpan narkoba tersebut di kediamannya di Jalan Pulau Kalimantan Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan.
Barang bukti lainnya berupa 1 buah alat hisap, 1 buah macis gas, 1 pack plastic bening, dan 1 buah timbangan.
Haryadi menambahkan, bahwa pengungkapan ini berhasil dari adanya informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)