Hasil Otopsi Jenazah Satu Keluarga Tewas di Kalideres, Polisi Temukan Masih Ada Tinja

Penyidik Polda Metro Jaya bersama Tim Kedokteran Forensik ternyata menemukan feses dalam proses otopsi empat jenazah satu keluarga tersebut.

handover
Kasus Satu Keluarga Tewas di Kalideres, Jakarta Barat, masih menjadi misteri. 

Di kamar yang sama juga ditemukan jasad anak dari Rudyanto-Margaretha bernama Dian (40), tetapi letaknya di lantai.

Terakhir, ipar dari Rudyanto bernama Budyanto Gunawan yang ditemukan dalam posisi telentang di sofa ruang tamu.

Polisi menduga mereka meninggal dunia dalam waktu yang berbeda-beda.

Namun, waktu kematian satu keluarga yang dikenal sangat tertutup dari lingkungan sekitar itu diperkirakan terjadi lebih dari dua pekan sebelum jasad ditemukan.

Tak ada tanda kekerasan pada jasad mereka. Belum pula ditemukan zat/unsur berbahaya di organ dalam.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah tidak ditemukan sari-sari makanan di lambung keempat korban tewas tersebut.

Polisi masih menyelidiki penyebab kematian satu keluarga itu. Jasad keempatnya hingga kini masih diperiksa petugas laboratorium forensik di RS Polri, Kramajati, Jakarta Timur.

Sejauh ini, penyidik telah memegang sejumlah bukti dan petunjuk, mulai dari hasil otopsi empat jasad, barang-barang di tempat kejadian perkara, keterangan para saksi, baik tetangga, ketua RT maupun RW, hingga keluarga korban.

Hasil penelusuran jejak digital pada ponsel para korban pun telah dikantongi.

Temuan-temuan tersebut nantinya akan dirangkai dan dicocokkan satu sama lain sehingga diharapkan dapat membuka tabir gelap yang selama ini menyelimuti kasus ini.

Untuk merangkai segala temuan itu agar mengarah pada kesimpulan kasus, penyidik menggandeng sejumlah ahli.

Ahli yang turut dilibatkan antara lain ahli di bidang medical forensik kolegal, ahli di bidang patologi anatomi, ahli toksikologi, dan ahli DNA.

(*/ TribunPalu.com / Kompas.com )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved