Sulteng Hari Ini
Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Dokter dan Perawat Gelar Aksi Damai di DPRD Sulteng
Akbar selaku koordinator pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi nasional terkait RUU Kesehatan oleh Omnibus Law.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Tenaga kesehatan yang terdiri dari dokter dan perawat menggelar aksi damai di DPRD Sulawesi Tengah, Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Aksi damai yang berlangsung dengan pembentangan spanduk dan penyampaian aspirasi itu terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law tentang kKesehatan.
Pendemo terdiri dari lima organisasi keprofesian yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulteng, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sulteng, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Sulteng, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sulteng, dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Sulteng.
Mereka disambut Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Alimuddin Paada dan beberapa anggota I Nyoman Slamet, Moh Hidayat Pakamundi, Muh Ismail Junus, Ibrahim A Hafid, Rahmawati M Nur, dan Winiar Hidayat Lamakarate, anggota Komisi III DPRD Sulteng Aminullah BK.
Akbar selaku koordinator pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi nasional terkait RUU Kesehatan oleh Omnibus Law.
Baca juga: Perpres Legalisasi Miras Dicabut, Rocky Gerung: Lebih Barbahaya Omnibus Law
Ada tiga point penolakan RUU Kesehatan oleh Omnibus Law beserta 12 alasannya yakni :
1. Menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law) dan mendesak pimpinan DPR RI agar RUU ini dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas karena pembahasannya dinilai sangat tidak transparan dan tidak sesuia dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak adanya naska akademik yang dibicarakan bersama dengan para pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melihat dasar filosofisnya, sosiologisnya, dan yuridisnya yang bertujuan untuk kebaikan bangsa.
2. Menolak leberalisasi dan kapitalisme kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan.
3. Menolak pelemahan profesi kesehatan dan penghilangan peran-peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti bagi Negara dalam menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi yang semata-mata demi keselamatan dan kepentingan pasien.
Adapun alasan penolakan RUU Kesehatan ini secara nasional yakni :
1. Penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan ini cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil dan organisasi profesi.
2. Sentralisme kewenangan menteri kesehatan yaitu kebijakan ditarik ke kementerian kesehatan tanpa melibatkan masyarakat, organisasi profesi, serta mencederai semangat reformasi.
3. Memperbaiki sistem kesehatan yang secara komprehensif khususnya pada tingkat pendidikan kedoteran untuk mencapai tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan dan sejalan dengan masifnya investasi.
4. Sarat kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dengan dimasukkan pidana penjara dan denda yang dinaikkan hingga tiga kali lipat.
5. RUU Omnibus Law kesehatan mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat atas pelanyanan kesehatan yang bermutu dan dilayani aleh tenaga kesehatan yang memiliki etik dan moral yang tinggi.
6. RUU Omnibus Law kesehatan mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing sehingga berpotensi mengancam keselamatan pasien.
7. RUU Omnibus Law kesehatan berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak-hak masyarakat, hak-hak tenaga medis, dan tenaga kesehatan dari perlindungan hukum dan keselamatan pasien.
8. RUU Omnibus Law kesehatan mengancam ketahanan bangsa serta mengkebiri peran organisasi profesi yang telah hadir untuk masyarakat.
9. Pelemahan peran dan independensi konsil kedokteran indonesia, dan konsil tenaga kesehatan indonesia dengan berada pada tanggungjawab menteri kesehatan bukan lagi kepada presiden.
10. Dapat memicu kekurangan tenaga kesehatan dan permasalahan maldistribusi adalah kegagalan pemerintah bukanlah kesalahan organisasi profesi.
11. RUU Omnibus Law kesehatan hanya mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa kompetensi keahlian dan kualitas yang jelas.
12. RUU Omnibus Law kesehatan mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu, dan manusiawi.
"Maka atas dasar inilah organisasi kesehatan pada bidan keprofesian secara nasional menolak dengan tengas RUU Omnibus Law Kesehatan dan mendesak RUU ini dikeluarkan dari prolegnas prioritas serta menolak penghapusan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan yang sudah ada dan alankah baiknya didorong lagi untuk penguatan UU tersebut," ujar Akbar melalui rilis tertulisnya, Selasa (29/11/2022).
Dia berharap, DPRD turut menolak RUU Omnibus Law kesehatan tersebut serta meminta agar pernyataan ini dapat disampaikan kepada DPR RI.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Alimuddin Paada menyampaiakan, tuntutan itu sangatlah wajar karena menyangkut keselamatan bagi umat manusia dan juga terkait masa depan organisasi kesehatan bidan keprofesian untuk menjadi labih baik dan bermutu serta berkompeten dalam bidangnya.
"Agar kiranya selain tuntutan yang secara nasional itu, alangkah baiknya juga jikalau ada juga tuntutan khusus dari organisasi kesehatan wilayah sulteng untuk penolakan RUU Kesehatan ini," jelas Alimuddin Paada.
Alimuddin Paada menyampaikan dukungannya terhadap aksi damai itu dan menyatakan penolakan atas RUU Omnibus Law kesehatan tersebut.
Di akhir pertemuan dilakukan penandatangan nota kesepahaman penolakan RUU Omnibus Law kesehatan oleh Komisi IV DPRD Sulteng dan organisasi keprofesian.(*)