Sulteng Hari Ini

Upah Minimum Provinsi Sulteng Naik Jadi Rp 2,5 Juta

Kasi syarat kerja pengupahan dan jamsos Ummi Asnita mengatakan kebijakan UMP telah tercantum dalam keputusan Gubernur Sulteng Nomor 561/461/DIS.NAKERT

Editor: Haqir Muhakir
Tribunnews
Ilustrasi - Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 naik menjadi Rp 2.599.546 per bulan. UMP Sulteng 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp 208.807 dengan presentase 8,73 persen dibanding tahun 2022.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 naik menjadi Rp 2.599.546 per bulan. 

UMP Sulteng 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp 208.807 dengan presentase 8,73 persen dibanding tahun 2022. 

Kasi Syarat Kerja Pengupahan dan Kamsos Disnakertrans Sulteng Ummi Asnita mengatakan, kebijakan UMP telah tercantum dalam keputusan Gubernur Sulteng Nomor 561/461/DIS.NAKERTRANS.G.ST/2022 tentang UMP Sulteng 2023

"Adapun kebijakan UMP 2023 ini telah tercantum dalam keputusan Gubernur," jelas Ummi Asnita. 

Ummi Asnita menambahkan, untuk perhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pihak Disnakertrans Sulteng masih menunggu dari kabupaten dan kota hingga 7 Desember mendatang. 

Baca juga: Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng Dorong Partisipasi Perempuan dalam Politik

"Untuk UMK data mengenai angka nanti menyusul karena sampai hari ini baru dua Kabupaten yang baru memasukkan perhitungannya. Jadi belum bisa kami sebarkan karena menunggu lainnya, nanti sekalian tanggal 7 Desember," pungkas Ummi Asnita. 

Ummi Asnita menambahkan masih ada 3 Kabupaten yang belum terdapat dewan pengupahan, jadi untuk ketiga kabupaten tersebut akan masih mengikuti perhitungan dari UMP. 

Ketiga kabupaten tersebut adalah Kabupaten Sigi, Touna dan Banggai Laut.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved