Sidang Ferdy Sambo Cs
Tak Hanya Giring Brigadir J ke Lokasi Penembakan, Putri Candrawathi Hilangkan Bukti Sidik Jari
Terungkap peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ajudan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
TRIBUNPALU.COM - Terungkap peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ajudan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Peran Putri Candrawathi dalam kasus tersebut diungkapkan Bharada E.
Di depan majelis hakim, Bharada E menyampaikan sejumlah peran yang dilakukan Putri Candrawathi.
Tepatnya saat Bharada E bersaksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (30/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: CCTV Baru! Rekam Suasana Panik Usai Brigadir J Ditembak Mati Ferdy Sambo, Diputar Saat Sidang
Peran Putri Candrawathi di antaranya ialah menggiring Brigadir J hingga ikut susun skenario tembak-menembak.
Putri Candrawathi yang Giring Brigadir J ke TKP Pembunuhan di Duren Tiga
Putri Candrawathi ternyata yang menggiring Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan dari rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling ke Rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan Bharada E saat memberikan kesaksian di persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (30/11/2022).
Bharada E mengaku melihat langsung ajakan ke Duren Tiga diucapkan Putri Candrawathi kepada Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J.
"Ibu sempat bilang, 'kita ke 46 de' (Duren Tiga). Bilang ke Bang Ricky atau Bang Yos," kata Bharada E.
Bharada E mengungkapkan rombongan Putri pun berangkat menuju Duren Tiga dari Jalan Sagulung dengan memakai mobil.
Selain Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J, ada pula Susi maupun Kuat Maruf yang ikut dalam rombongan.
"Yang pertama turun Bang Ricky dan Bang Yos di depan. Lalu ibu turun lewat pintu sebelah kanan. Saya langsung majukan kursi saya, saya keluar lewat kiri. Nah abis itu Om Kuat sama Ibu masuk ke dalam," ungkapnya.
Saat itu, Bharada E pun sempat diminta membawa tas Putri untuk dibawa ke dalam rumah Duren Tiga.
Sementara itu, Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J berada di halaman rumah.
"Bang Ricky masih di luar yang mulia. (Brigadir J) masih di luar juga. Jadi saat saya masuk ke dalam, saya ikut di belakang, saya dan om Kuat antar tas ibu ke depan kamar. Sampai depan kamar, saya langsung naik ke lantai 2 yang mulia," tukasnya.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Putri Candrawathi Duduk di Samping Ferdy Sambo saat Skenario Pembunuhan Brigadir J Disusun
Ferdy Sambo (FS), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, disebut sempat mengumpulkan para ajudan di lantai atas Rumah Saguling.
Hal itu diungkapkan mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dalam kesaksiannya di persidangan pada Rabu (30/11/2022).
Awalnya, Bripka Ricky Rizal menyampaikan bahwa Bharada E dipanggil Ferdy Sambo pada hari pembunuhan Brigadir J, Jumat 8 Juli 2022.
Bharada E pun bergegas menuju lantai atas di rumah Saguling.
Begitu tiba di lantai atas, dia melihat Ferdy Sambo menangis di ruang keluarga.
Majelis Hakim pun bertanya siapa saja yang saat itu berada di sana.
Lantas Bharada E menjawab hanya dirinya dan Ferdy Sambo.
"Saat saya datang, ada Pak FS saja," katanya di dalam persidangan.
Kemudian Bharada E diperintahkan untuk duduk di sofa.
Setelah duduk di sofa, Ferdy Sambo mulai bertanya terkait peristiwa yang terjadi di Magelang.
Tak lama kemudian, Putri Candrawathi menghampiri dan duduk di samping suaminya Ferdy Sambo.
"Kemudian, baru dia (Ferdy Sambo) bilang Yosua sudah melecehkan ibu di Magelang. Dengar itu, saya kaget, takut karena posisi kami ajudan di Magelang," katanya.
Disebut Bharada E bahwa pada saat itu Putri Candrawathi dan Sambo sempat berbincang berdua dengan volume suara rendah.
Namun, dia mendengar bahwa Putri berbicara mengenai CCTV dan sarung tangan.
"Tidak jelas, Yang Mulia. Tapi saya ada dengar CCTV dan sarung tangan," kata Bharada E.
Kemudian dengan seksama, Bharada E pun memperhatikan cerita Ferdy Sambo soal pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi pada saat itu.
Meski demikian, di dalam hatinya tersimpan tanda tanya terkait cerita tersebut.
"Dalam hati saya, ini betul kah?" kata Bharada E.
Kemudian Ferdy Sambo terlihat marah sembari mengeluarkan kata-kata bahwa martabat keluarganya telah dinodai.
"Kemudian dia bilang, kurang ajar, dia (Brigadir J) menghina harkat dan martabat keluarga saya.' Dia emosi, nangis," ujarnya.
Sembari menangis, Ferdy Sambo pun mengucapkan kekesalan dan kemarahannya kepada Brigadir J.
"Dia (Ferdy Sambo) bilang memang harus dikasih mati anak itu," ujarnya.
Bharada E pun terdiam karena ketakutan.
Ditambah, saat itu Ferdy Sambo menyuruhnya untuk membunuh Brigadir J.
"Dia bilang, nanti kau tembak Yosua, nanti saya jaga kamu," katanya.
Putri Candrawathi Suruh Ajudan Bersihkan Barang Brigadir J untuk Hilangkan Sidik Jari Ferdy Sambo
Putri Candrawathi sempat memerintahkan ajudannya untuk membawa barang-barang Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J seusai pembunuhan di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Barang itu dibawa untuk menghilangkan sidik jari suaminya, Ferdy Sambo.
Demikian disampaikan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E saat memberikan kesaksian di persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (30/11/2022).
Awalnya, Bharada E sempat mempertanyakan keberadaan barang Brigadir J kepada Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo.
"Saya tanya ke Agus atau Kodir kalau tidak salah, Om ini barang-barang dimana? Karena kan barang-barang almarhum kebanyakan di Saguling. Katanya, Om sudah packing sudah dibawa ke posko di Duren Tiga," kata Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Ia menuturkan bahwa Putri Candrawathi kemudian memanggil dirinya, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf ke lantai 2 di rumah Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Lalu, istri Ferdy Sambo itu meminta agar ketiganya mengambil barang Brigadir J di Posko Duren Tiga.
"Lalu ibu Putri ini bilang ke saya sama Ricky, Dek nanti kalian berdua pergi pakai mobil ke posko ambil barang-barang almarhum bawa lagi ke rumah Saguling nanti naikkan lagi ke lantai dua ruang kerja. Saya saat itu belum tahu tujuannya apa? Pergilah saya sama bang Ricky saat itu, ambil barang pakai mobil, sampai antar ke lantai dua," jelasnya.
Lebih lanjut, Bharada E juga mengungkap dirinya diminta untuk memakai sarung tangan karet saat mengambil barang tersebut.
Mereka juga diminta untuk membersihkan barang-barang Brigadir J.
"Ibu bilang nanti pakai sarung tangan ya, sarung tangan karet sama om Kuat juga. Kami bertiga disuruh ibu PC untuk membersihkan barang almarhum ini di laundry untuk baju-bajunya. Itu kita disuruh pakai disinfektan dan handsanitize untuk membersihkan baju barang barang dia dan dompet disuruh sama ibu," ungkapnya.
Ia menambahkan pembersihan barang Brigadir J itu bertujuan untuk menghilangkan sidik jari Ferdy Sambo.
Namun, dia tidak mengetahui secara rinci perihal kapan Ferdy Sambo memegang barang Brigadir J.
"Kata ibu, bapak sempat memegang barang-barang almarhum jadi mau menghilangkan sidik jari Pak FS. Saya tidak tahu, pegang kapan karena barang itu sudah dipacking," katanya.
Bharada E Tak Tolak Perintah Ferdy Sambo
Dalam persidangan itu, Bharada E mengungkapkan alasannya mengapa tak berani menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Awalnya Bharada E mengaku merasa berdosa dan bersalah atas penembakan yang ia lakukan hingga menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.
Bharada E merasa bersalah karena telah mengikuti perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J dan tidak berani menolaknya.
"Saya merasa berdosa , saya merasa bersalah. Karena saya mengikuti apa yang diperintahkan beliau (Ferdy Sambo). Saya tidak berani menolaknya," kata Bharada E dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (30/11/2022).
Kepada majelis hakim Bharada E mengungkapkan, ia takut karena pada saat itu Ferdy Sambo adalah petinggi Polri yang menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Sementara dirinya hanyalah seorang Bharada yang memiliki pangkat terendah di Institusi Polri.
"Izin Yang Mulia, ini Jenderal Bintang dua, menjabat sebagai Kadiv Propam, Yang Mulia, dan posisi saya saat itu dan sampai saat ini saya masih aktif, saya Bharada, pangkat terendah, Tamtama," ungkap Bharada E.
Lebih lanjut Bharada E menuturkan, dari pangkat Ferdy Sambo dan pangkatnya, sudah jelas terlihat seberapa jauh rentang pangkat antara dirinya dan atasannya itu.
Bahkan Bharada E menyebut rentang pangkatnya dengan Ferdy Sambo yang merupakan jenderal bintang dua itu bagaikan langit dan bumi.
"Dari kepangkatan itu bisa kita lihat rentang kepangkatan itu seperti langit dan bumi. Jangankan Jenderal yang perintahkan, sesama Bharada, sesama Tamtama yang beda satu pangkat sama saya, apa yang dia mau, suruh."
"Saya disuruh jungkir ya saya jungkir. Misalnya suruh push up atau apa, pasti saya lakukan. Apalagi ini seorang jenderal," terangnya.
Bharada E menambahkan, alasan lainnya tak bisa menolak perintah menembak Brigadir J karena merasa takut pada Ferdy Sambo.
Karena menurutnya jika ia menolak untuk menembak Brigadir J, maka ia yang nantinya akan bernasib seperti Brigadir J.
"Kedua karena saya merasa takut sama FS. Saya pada saat dia kasih tahu saya di Saguling, pikiran saya itu sama kaya almarhum juga," jelasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini , Bharada E didakwa pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun.(*)
(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com)