Palu Hari Ini
Polisi Amankan Pencuri Ponsel di Jl Tombolotutu Palu, Brang Bukti Disembunyikan di Jl Abadi
Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Timur menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurin ponsel terjadi di Jl Tombolututu, Kelurahan Talise, Kecamatan Ma
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Timur menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurin ponsel terjadi di Jl Tombolotutu, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Tersangka FJ alias Pian (37) beralamat di Jl Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan.
Kapolesta Palu Kombes Pol Barliansyah mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada, Kamis (1/12/2022) Pukul 05.00 WITA.
Atas dasar laporan polisi nomor: LP-B/61/XII/ 2022/RES KOTA PALU/SPKT II/Sektor Paltim Tanggal: 01 Desember 2022.
Penangkapan berawal saat petugas opsnal Polsek Palu Timur mendapatkan informasi, bahwa telah diamankan pelaku pencurian ponsel.
Baca juga: Tinjau Besar Kebakaran Pasar Masomba, Pemkot Palu Lakukan Hal Ini
"Terduga pelaku ini mencuri Hp korbanya di camp proyek di Jl Tombolututu. Dan telah diamankan oleh korban," ujar Kombes Pol Barliansyah.
Saat diamankan, barang bukti hasil curianya belum temukan.
Karenakan terduga pelaku telah menyembunyikanya di sekitar Jl Abadi, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore.
Polisi lalu melakukan introgasi dan pemeriksaan tehadap terduga pelaku untuk menemukan barang bukti curiannya.
"Sehingga barang bukti berhasil di temukan di seputaran Jl Abadi antaranya di sebuah bangunan belum yang jadi, dan di tumpukan kayu," ujar Kombes Pol Barliansyah.
"Saat itu juga terduga pelaku langsung digelandang ke Makopolsek Palu Timur untuk diproses lebih lanjut," tuturnya menambahkan.
Adapun barang bukti berhasil diamankan Hp Realmi 7i warna biru, Hp Realmi C3, dan Hp Vivo Y01.
Dari hasil introgasi mendalam, pelaku juga merupakan residivis dan target pengejaran polisi atas kasus pencurian motor.(*)