CEK! Jadwal Cuti Bersama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Lengkap Aturan PPKM Jelang Nataru
Inilah Jadwal Cuti Bersama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Lengkap aturan PPKM Level 1 menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
TRIBUNPALU.COM - Inilah Jadwal Cuti Bersama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Berikut juga aturan PPKM Level 1 menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Diketahui Libur nasional pada bulan Desember 2022 hanya tersisa satu yakni Natal yang jatuh pada Minggu (25/12/2022).
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan cuti bersama Tahun 2022.
Lantas apakah ada Cuti Bersama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023?
Cuti Bersama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 Berdasarkan SKB yang disebutkan sebelumnya, selain hari libur Natal pada Minggu (25/12/2022).
Namun, tidak ada jadwal cuti bersama setelah Natal atau Senin (26/12/2022). Sementara itu, sama seperti Hari Natal 2022, libur Tahun Baru 2023 juga jatuh pada akhir pekan, tepatnya pada Minggu (1/1/2023).
Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan cuti bersama 2023, tidak ada cuti bersama untuk merayakan Tahun Baru 2023.
Dalam SKB tersebut, cuti bersama bulan Januari 2023 hanya ada pada pertengahan bulan, tepatnya hari Senin (23/1/2023) dalam rangka cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Secara keseluruhan, dalam SKB terbaru ada 16 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama, mengutip Kompas.com, Selasa (11/10/2022).
Aturan PPKM Level 1 Jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
Aturan PPKM ini berlaku mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa-Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk PPKM diluar Jawa-Bali.
"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM Jawa Bali dan Luar Jawa-Bali akan tetap diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, Selasa (6/12/2022), dikutip dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.
Safrizal juga menyebut PPKM ini sebagai persiapan pemerintah untuk menyambut libur Nataru yang berpotensi ramai dengan berbagai aktivitas masyarakat.
Simak aturannya di bawah ini.
Aturan PPKM Level 1 Periode Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
Kebijakan ini berlaku mulai 6 Desember 2022-9 Januari 2023.
1. Work From Office (WFO)
Sektor non-esensial mulai diberlakukan 100 persen bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Karyawan yang WFO wajib sudah divaksin minimal dosis 2 dan mengakses PeduliLindungi.
Untuk karyawan sektor esensial seperti pelayanan publik dan administrasi juga dapat beroperasi 100 persen.
2. Pendidikan
Sektor pendidikan mulai menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas.
Satuan pendidikan tertentu juga dapat menerapkan pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Tiga Menteri; Mendikbud, Menkes, dan Menag.
3. Supermarket
Sektor ekonomi seperti supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Untuk toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya diizinkan beroperasi normal.
Outlet kesehatan seperti apotek dan toko obat diizinkan beroperasi selama 24 jam.
4. Mal dan pusat perbelanjaan
Sektor ekonomi dan hiburan seperti mal dan pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga 100 persen.
Khusus untuk pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Untuk anak berusia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.
Arena hiburan seperti tempat bermain anak-anak di pusat perbelanjaan diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
5. Bioskop
Mal dan pusat perbelanjaan yang menyediakan bioskop diizinkan buka hingga 100 persen kapasitas.
Pengunjung yang boleh masuk ke bioskop hanya mereka yang berkategori hijau.
Untuk anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Bagi anak berusia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis 1.
6. Restoran dan rumah makan
Operasional di restoran dan rumah makan sudah boleh dibuka maksimal 100 persen kapasitas.
Syarat untuk mengakses lokasi ini adalah menerapkan protokol kesehatan dan screening aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, jam operasional juga dibuka hingga malam hari seperti hari biasa.
7. Tempat wisata
Kegiatan pariwisata sudah diperbolehkan buka maksimal 100 persen pengunjung.
Fasilitas umum yang menjadi tempat wisata seperti taman umum, tempat wisata umum, dan area publik boleh dibuka dengan syarat penerapan protokol kesehatan.
Sama seperti di bioskop, hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk.
Anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan anak 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis 1.
8. Tempat ibadah
Tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng sudah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Semua tempat ibadah sudah diperbolehkan mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah.
9. Transportasi umum
Untuk operasional transportasi umum menyesuaikan dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Setiap penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Khusus perjalanan domestik menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi jarak jauh harus mengikuti aturan Satgas Covid-19.
10. Resepsi pernikahan
Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas ruangan maksimal 100 persen.
Selain itu, tamu undangan wajib menerapkan protokol kesehatan.
*) Aturan selengkapnya dapat dilihat di sini.
(*/ TribunPalu.com / Kompas / Tribunnews.com )