Palu Hari Ini

Dewan Pengupahan Rekomendasikan UMK Palu Naik 7,92 Persen: Jadi Rp 3,073 Juta

Dewan Pengupahan Kota Palu telah melakukan rapat pleno membahas usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023, Rabu (6/12/2022).

handover
ILUSTRASI - Dewan Pengupahan Kota Palu telah melakukan rapat pleno membahas usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023, Rabu (6/12/2022). 

TRIBUNPALU.COM - Dewan Pengupahan Kota Palu telah melakukan rapat pleno membahas usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023, Rabu (6/12/2022).

Rapat pleno itu dihadiri semua unsur dewan pengupahan yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, serikat buruh, dan pakar.

Hasilnya, semua unsur yang hadir sepakat UMK Palu 2023 naik sebesar 7,92 persen dengan nilai Rp 225.692.

Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pengupahan Kota Palu mengusulkan penetapan Upah Minimum Kota Palu Tahun 2023 sebesar Rp 3.073.896 per bulan.

Sedangkan Upah Minimum Harian Kota Palu 2023 menjadi Rp 122.965.

Usulan kenaikan tersebut mengacu pada formula perhitungan upah minimum sesuai Pasal 6 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022.

Sementara itu, Kepala Seksi Syarat Kerja dan Pengupahan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kota Palu, Abdul Salam mengatakan, hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Palu akan diajukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah.

Sehingga angka yang direkomendasikan Dewan Pengupahan belum final menjadi UMK Kota Palu Tahun 2023.

“Keputusan Gubernur nanti (rekomendasi Dewan Pengupakan) bisa diterima sepenuhnya, bisa diterima dengan revisi, dan bisa tidak menerima,” kata Abdul Salam.

“Untuk itu, tahapnya ada pengujian dulu,” tutupnya.

Estimasi Daftar UMK 2023 di Sulteng

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menetapkan Upah Minimum 2023.

UMP Sulteng 2023 mencapai Rp 2.599.546 per bulan atau naik 8,73 persen dibanding tahun 2022.

Bagaimana dengan Upah Minimum Kabupaten?

Pemerintah kabupaten maupun kota di Sulawesi Tengah belum menetapkan UMK 2023.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved