Sidang Ferdy Sambo Cs

2 Kata Ini Bikin Kuat Maruf Laporkan Hakim Wahyu Iman Santoso ke KY, Dinilai Langgar Kode Etik!

Salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial.

Handover
Salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial atau KY. 

TRIBUNPALU.COM - Salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial atau KY.

Melalui kuasa hukumnya, Irwan Irawan, Kuat Maruf melaporkan Wahyu Iman Santoso ke KY karena dinilai melanggar kode etik sebagai hakim.

Pihak Kuat Maruf merasa, ada beberapa kata yang menunjukan Hakim Wahyu Iman Santoso telah melanggar kode etik.

Diketahui, Wahyu Iman Santoso merupakan ketua hakim dalam persidangan perkara pembunuhan Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Iya betul (dilaporkan ke KY), terkait kode etik pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang," kata Irwan saat dihubungi wartawan, Kamis (8/12).

Dalam laporannya kepada KY, tim kuasa hukum Kuat Maruf juga melampirkan beberapa bukti berita yang tayang di media massa terkait pernyataan majelis hakim.

Tim pengacara menilai sikap majelis hakim telah melanggar KUHAP jo Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2012 jo Keputusan Bersama MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2009.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengonfirmasi laporan yang dibuat pihak Kuat Maruf terhadap ketua majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

KY kata Miko, belum tentu menindaklanjuti laporan yang diajukan terdakwa pembunuhan berencana Kuat Ma'ruf terhadap hakim Pengadilan negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.

"Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti. Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," kata Miko.

"Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim. Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," ujarnya.

Laporan Dibuat terkait dengan Pelanggaran Kode Etik Majelis Hakim

Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan menyebut laporan yang dibuatnya itu terkait dengan pelanggaran kode etik majelis hakim saat memimpin persidangan.

Menurut Irwan, banyak pernyataan hakim Wahyu yang bersifat tendensius saat pemeriksaan para saksi.

Adapun salah satu keterangan yang dinilai tendensius oleh Irwan Irawan yakni saat Hakim Wahyu Iman Santosa menyatakan kalau Kuat Ma'ruf buta dan tuli sehingga tidak melihat penembakan padahal ada di lokasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved