Bikin Hakim Bingung, Putri Candrawathi Tetap Ngaku Dilecehkan Yosua: Itu yang Benar-benar Terjadi
Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
TRIBUNPALU.COM - Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim berusaha menggali keterangan dari Putri Candrawathi untuk mengungkap motif di balik penembakan terhadap Brigadir J.
Namun, semua yang disampaikan Putri Candrawathi masih sesuai dengan cerita awal.
Yakni Putri Candrwathi, istri Ferdy Sambo, menjadi korban pelecehan seksual dari Brigadir J, sehingga sang suami marah.
Baca juga: Usai Penembakan Brigadir J, Putri Candrawathi Marahi Ferdy Sambo: Kenapa Kamu Libatkan Saya?
Pada sidang Senin (12/12/2022) Putri Candrawati keukeuh dirinya menjadi korban pelecehan yang dilakukan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Dia menceritakan kasus pelecehan yang oleh banyak pihak diragukan kebenarannya itu di PN Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022) setelah Ketua Majelis Hakim memintanya menceritakan kejadian di Magelang.
Putri tetap bersikukuh jika dirinya merupakan korban pelecehan seksual, bahkan Yosua telah menganiaya dirinya dengan membanting sebanyak tiga kali.
"Mohon maaf yang mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya tiga kali ke bawah itu yang memang benar-benar terjadi," ucap Putri.
Wahyu sempat meragukan pengakuan mengingat dan Mabes Polri membatalkan berkas SPDP kasus pelecehan dan Brigadir J, akhirnya Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.
"Untuk mendapatkan seperti itu (dimakamkan kedinasan-Red) berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan kariernya," ujarnya.
"Faktanya almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian," imbuhnya.
"Kalau seandainya dia seperti yang Saudara sampaikan, melakukan pelecehan seksual kepada Saudara tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu," kata Wahyu.
Putri lantas menjawab diplomatis soal pemakaman Brigadir J yang dilakukan secara kedinasan itu.
"Kalaupun Polri melakukan pemakaman seperti itu saya tidak tahu mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan, serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," kata Putri Candrawathi.
Lalu Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, memutuskan menggelar sidang dengan saksi Putri Candrawathi digelar secara tertutup saat membahas pelecehan seksual.