Bikin Hakim Bingung, Putri Candrawathi Tetap Ngaku Dilecehkan Yosua: Itu yang Benar-benar Terjadi
Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Awalnya, Wahyu menanyakan kepada JPU apakah setuju ketika persidangan dengan saksi Putri Candrawathi digelar secara tertutup.
"Kemarin di persidangan sebelumnya ada permohonan tertulis dari penasihat hukum saksi dalam hal ini yang sebelumnya menjadi terdakwa bahwa sidang dari perkara pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi ini tertutup."
"Saya meminta tanggapan dari penuntut umum," kata Wahyu, Senin.
JPU lalu menolak usulan itu dan meminta agar persidangan tetap digelar secara terbuka.
"Kami menolak terhadap sidang tertutup karena berpegang pada pasal 153 ayat 3 karena ini bukan perkara kesusilaan dan perkara anak."
"Dan kemudian dari pedoman Mahkamah Agung, sama sekali tidak ada sama sekali perintah untuk menutup persidangan apabila saksinya yang bukan merupakan tindak pidana kesusilaan."
"Kemudian kami juga memiliki pedoman dari Kejaksaan Agung terkait dengan perkara penanganan terhadap perempuan dan anak."
"Dan itu pun membolehkan persidangan terbuka untuk umum."
"Jadi kami menolak persidangan ini tertutup, Yang Mulia," jawab JPU.
Wahyu lalu terlihat berdiskusi dengan hakim anggota terkait hal tersebut.
Hakim pun bertanya kepada Putri apakah keberatan jika sidang digelar terbuka meski ada pembahasan soal pelecehan seksual.
Putri Candrawathi mengaku keberatan atas hal itu dan meminta agar sidang digelar tertutup.
Hakim kemudian memutuskan sidang kali ini digelar secara tertutup jika dilakukan pemeriksaan terkait konten asusila.
"Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila."
"Selebihnya kita nyatakan terbuka," ujar hakim.