Bikin Hakim Bingung, Putri Candrawathi Tetap Ngaku Dilecehkan Yosua: Itu yang Benar-benar Terjadi

Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Putri Candrawathi menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022) 

Dipaksa Ferdy Sambo

Putri juga mengaku dipaksa Ferdy Sambo untuk membuat laporan polisi pelecehan seksual.

Ini terungkap awalnya tim kuasa hukum Eliezer, Stella Masengi menanyakan apakah laporan pelecehan itu disuruh dan dipaksa oleh suami.

Putri juga mengaku menuruti membuat laporan itu karena takut kepada Ferdy Sambo.

Tim kuasa hukum Eliezer bertanya lagi apakah perintah Ferdy Sambo tidak bisa dibantah, bahkan oleh Putri yang notabene sebagai istri mantan Kadiv Propam Polri itu.

Putri menjawab dengan menyebut karakter suaminya tegas karena seorang anggota Polri.

"Betul? Apakah Saudara Ferdy Sambo ini memang orangnya tidak bisa dibantah atas apa yang diperintah bahkan saudara sendiri sebagai istrinya?" tanya tim kuasa hukum Eliezer.

"Karena karakter seorang polisi orangnya yang tegas," jawab Putri.

"Karakter Ferdy Sambo tegas emang tidak bisa dibantah?" tanya tim kuasa hukum Eliezer.

"Iya kalau kemarin iya," jawab Putri.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved