DPRD Sigi

DPRD Sigi Sebut PPNS Miliki Peran Penting Penegakan Perda di Tengah Masyarakat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi menanggapi Pendapat Bupati Sigi atas pengajuan empat Ranperda Inisiatif DPRD Sigi, Rabu (14/12/2022)

TribunPalu.com/ Moh Salam
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi menanggapi Pendapat Bupati Sigi atas pengajuan empat Ranperda Inisiatif DPRD Sigi, Rabu (14/12/2022) 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi menanggapi Pendapat Bupati Sigi atas pengajuan empat Ranperda Inisiatif DPRD Sigi, Rabu (14/12/2022).

Paripurna kelimabelas masa persidangan pertama tahun sidang 2022-2023 berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah

Keempat Ranperda itu antara lain Ranperda tentang Penyelenggaran Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Selain itu dua Ranperda Prakarsa DPRD lainnya seperti tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren.

Baca juga: Wujudkan Keadilan Pemilu, Bawaslu Sulteng Bimtek Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Serentak 2024

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sigi Jamaludin L Nusu mengatakan terkait tidak adanya PNS berkualifikasi Penyidik Pegawai Negeri sipil alias PPNS pada Satpol PP Sigi menjadi perhatian yang mendasar. 

Ia menuturkan, fakta ketidakadaan PPNS yang akan menegakkan perda di Kabupaten Sigi saat ini adalah salah satu permasalahan yang mendasar dan sudah seharusnya menjadi perhatian serius untuk mengatasinya. 

"Setiap tahun Pemkab dan DPRD Sigi telah melahirkan perda yang memuat sanksi pidana dan pidana denda. Ketidakadaan PPNS pada dinas pengampuh perda-perda yang dimaksud maka norma yang berisi pelanggaran otomatis tidak bisa ditegakkan sehingga signifikan berdampak negatif pada efektifnya perda di tengah-tengah masyarakat, " ujar Jamaludin L Nusu, Rabu (14/12/2022).

Kata Jamaludin, PPNS memiliki kewenangan untuk menegakkan perda melalui kegiatan penindakan justisial berupa penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggar perda. 

Baca juga: AKBP Reja A Simanjuntak Resmikan Kantor Polsubsektor Kulawi Selatan, Dipimpin Aipda Nolfan

Sementara Satpol PP dalam menegakkan perda terbatas pada kegiatan preventif non yustisial berupa pengenaan sanksi administrasi. 

"Makanya pengajuan Ranperda ini merupakan penguatan tugas Satpol PP khususnya sanksi administrasi dalam penegakan perda," kata Jamaludin. 

Legislator Partai Gerindra Sigi itu menjelaskan, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika bukan kewenangan pemda berdasarkan otonomi daerah. 

Menurutnya, Narkotika bukanlah merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah termasuk Kabupaten sehingga kata Fasilitasi dalam nama Ranperda tersebut membatasi peran pemerintah daerah. 

"Jadi kewenangan Pemerintah Daerah dalam fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika seperti pencegahan, antisipasi dini, penanganan dan rehabilitasi," tuturnya. 

Paripurna tersebut oleh Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved