Banggai Hari Ini
Cegah Perselisihan di Dunia Kerja, Pemkab Banggai Gelar Dialog Hubungan Industrial
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, Sulawesi Tengah menggelar dialog Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Jumat (16/1/2022).
Penulis: Asnawi Zikri |
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, Sulawesi Tengah menggelar dialog Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Jumat (16/1/2022).
Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, dalam dialog tersebut hadir sebagai pembicara.
Dalam pemaparannya, Bupati Amirudin menyatakan, perbedaan pandangan dan pemahaman antara pekerja dan pengusaha terhadap hubungan kerja, syarat-syarat kerja, dan kondisi kerja berpotensi menimbulkan perselisihan hubungan industrial.
Bahkan sampai terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Karena itu, dialog ini perlu dilakukan untuk mencegah bentuk-bentuk perselisihan di dunia kerja," kata Bupati Amirudin.
Baca juga: Raih 6 Medali Emas, Banggai Juara Umum Cabor Renang Perairan Terbuka Porprov Sulteng 2022
Hubungan industrial, lanjut dia, menurut UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 Ayat (16) adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
Hal paling mendasar adalah kemitraan dan kesejajaran antara pekerja dan pengusaha.
"Keduanya mempunyai kepentingan yang sama untuk meningkatkan taraf hidup dan mengembangkan perusahaan," jelasnya.
Masyarakat juga, kata Bupati Amirudin, mempunyai kepentingan baik sebagai pemasok barang dan jasa kebutuhan perusahaan maupun sebagai masyarakat konsumen atau pengguna hasil dari perusahaan tersebut.
Pemerintah mempunyai kepentingan pula terhadap baik-tidaknya pertumbuhan perusahaan, antara lain sebagai sumber penerimaan pajak untuk pendapatan daerah.
"Bisa disimpulkan bahwa hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan tersebut," pungkasnya.
Bupati Amirudin menyebutkan bahwa permasalahan kerap terjadi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
"Yah biasanya perihal syarat kerja, pengupahan, jam kerja, jaminan sosial, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, organisasi ketenagakerjaan, iklim kerja, serta cara penyelesaian keluh kesah di lingkungan kerja yang kurang berkeadilan," tambah Bupati Banggai.
Di akhir penjelasannya, Bupati Amirudin mengajak kepada para pengusaha maupun organisasi serikat pekerja dan serikat buruh untuk berkolaborasi meningkatkan kemampuan pekerja agar dapat mengikuti perkembangan dan perubahan yang begitu cepat dan dinamis.
Masing-masing harus terus menerus menjalin komunikasi secara intens dalam menghadapi kondisi industri yang semakin dinamis dengan menjalin kemitraan strategis dan mengedepankan dialog sosial. (*)