Sulteng Hari Ini

Komisi III DPRD Safri Minta Gubernur Optimalkan Pajak BBKB dan Alat Berat untuk Perkuat Kas Sulteng

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhammad Safri, mendesak Gubernur Anwar Hafid segera mengambil langkah konkret

Penulis: Zulfadli | Editor: Lisna Ali
handover
Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhammad Safri, mendesak Gubernur Anwar Hafid segera mengambil langkah konkret untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pertambangan. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU -  Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhammad Safri, mendesak Gubernur Anwar Hafid segera mengambil langkah konkret untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pertambangan.

Ia juga menyoroti potensi kebocoran pajak ratusan miliar rupiah, khususnya dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) dan Pajak Alat Berat industri tambang.

Muhammad Safri mengatakan kontribusi sektor Pertambangan terhadap PAD melalui Pajak BBKB dinilai belum optimal, padahal perusahaan tambang merupakan pengguna bahan bakar terbesar.

“Kami melihat ada potensi besar yang belum dimaksimalkan. Perusahaan tambang menggunakan bahan bakar dalam jumlah besar setiap hari, tapi penerimaan pajaknya belum mencerminkan potensi tersebut,” ujar Safri, Rabu (8/10/2025).

Baca juga: Meski TKD Dipangkas, Gubernur Sulteng Tegaskan Komitmen Layanan Masyarakat Tetap Prioritas

Legislator PKB tersebut menilai banyak perusahaan tambang yang memanfaatkan celah, seperti pembelian BBM non-subsidi dari luar daerah atau memanipulasi data konsumsi, sebagai upaya penghindaran pajak.

Untuk mengatasi persoalan ini, Safri secara spesifik mengusulkan agar Gubernur Sulteng membentuk Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pajak BBKB.

“Kita tidak bisa terus-menerus membiarkan potensi PAD terbuang. Satgas ini bukan hanya solusi jangka pendek, tapi juga langkah awal menuju tata kelola pajak yang lebih transparan dan akuntabel,” imbuhnya.

Selain Pajak BBKB, Safri juga mendorong Gubernur agar Pajak Alat Berat di industri pertambangan dioptimalkan.

Ia membeberkan bahwa alat berat yang beroperasi dalam skala besar merupakan objek pajak potensial yang selama ini belum tergarap maksimal.

Menurutnya, pengenaan pajak terhadap alat berat adalah bentuk keadilan fiskal bagi daerah yang menanggung dampak lingkungan dari eksploitasi sumber daya alam.

Baca juga: Foto Wajah Jokowi Makin Putih Viral, Ajudan Ungkap Sakit Jokowi Sebenarnya, Dokter Tifa Cemas

“Sektor tambang memakai alat berat setiap hari, dan ini harus menjadi perhatian khusus. Kalau kita serius ingin memperkuat kas daerah, maksimalkan juga Pajak Alat Berat,” tambahnya.

Safri mendasarkan usulan ketegasan Gubernur pada payung hukum seperti UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

"Kami yakin potensi ratusan miliar rupiah dari sektor ini bisa digali, tinggal kemauan dan ketegasan Gubernur," pungkasnya.

Sosok Muhammad Safri

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved