Sidang Ferdy Sambo Cs
Tak Punya Bukti Brigadir J Lakukan Pelecehan, Ferdy Sambo dan Putri Terancam Hukuman Paling Berat
Hingga saat ini, tidak ada bukti kuat bahwa Brigadir J benar-benar melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
TRIBUNPALU.COM - Pembuktian kasus pembunuhan Brigadir J kini masih terus bergulir di persidangan.
Salah satu hal yang sering dibahas dalam kasus ini adalah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Namun hingga saat ini, tidak ada bukti kuat bahwa Brigadir J benar-benar melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Tidak adanya bukti inilah yang dinilai Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho bakal memberatkan hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Bocor Isi WA Ferdy Sambo ke Bharada E, Nama Kapolri Dicatut: Kalau Nggak Nyaman, Laporkan Segera
"(Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) memang tidak mempunya bukti seperti dalil-dalil yang disampaikan. (Sambo) hanya menyampaikan marah, marah sebabnya apa? Buktinya mana?" kata Hibnu dilansir dari Kompas.com, Selasa (20/12/2022).
Menurut Hibnu, pengakuan Putri saja tidak cukup membuktikan adanya kekerasan seksual.
Harus ada bukti lain yang memperkuat keterangan istri Ferdy Sambo itu.
Jika memang terjadi pelecehan, seharusnya saat itu Putri langsung melapor ke pihak kepolisian, sehingga pihak berwenang segera mencari bukti-bukti.
Perkara kekerasan seksual umumnya dibuktikan dengan hasil visum korban.
Namun, visum dapat menjadi bukti hanya jika peristiwa kekerasan baru saja terjadi.
Sementara, pada kasus Putri, pemerkosaan diklaim terjadi pada 7 Juli 2022, sehingga visum tidak mungkin lagi dilakukan kini.
"Itu kesalahan sejak awal, kenapa tidak dilakukan pembuktian. Kita kan kalau bicara hukum bicara bukti. Apalagi bicara visum, itu harus secepatnya. Bisa 2-3 hari sudah sembuh. Itu kesalahan fatalnya di situ," ujar Hibnu.
Jika pun Putri mengeklaim hasil asesmen psikologi forensik terhadap dirinya menunjukkan adanya dugaan kekerasan, kata Hibnu, hal itu harus disampaikan oleh ahli di persidangan.
Nantinya, Majelis Hakim akan menilai apakah keterangan ahli itu dapat dijadikan alat bukti atau tidak.
Seandainya ahli yang dihadirkan dapat memperkuat tudingan kekerasan seksual terhadap Putri, ada kemungkinan hukuman suami istri terdakwa pembunuhan berencana itu diringankan.