Sidang Ferdy Sambo Cs

Bharada E Berpotensi Bebas, Ahli Psikolog Sebut Eliezer Termasuk Korban Dalam Kasus Sambo

Bharada E berpotensi terbebas dari hukuman pidana dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. 

Kemudian di dalam dialognya otak rasionalnya dikalahkan oleh otak emosi yang ketakutan.

Sehingga kepatuhan itu yang lebih menonjol dari Richard Eliezer.

"Nah dalam relasi kuasanya memang dia bisa menjadi korban. Tapi kalau kita bicara proses psikologis itu ada freewill ada keinginan bebas yang menjadi milik masing masing orang," ujarnya.

Sebelumnya Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebutkan, jika ahli sendiri yang mengatakan kondisi Eliezer yang bertindak atas tekanan dan ketakutan bisa masuk pasal penghapusan pidana.

Sekedar diketahui, ada lima terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Kepribadian Terdakwa

Salah satu pembahasan dalam sidang lanjutan adalah kepribadian kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo dinilai sosok yang tak percaya diri, sementara Putri Candrawathi memiliki tipologi kepribadian yang berpotensi kuat terjadinya tonic immobility saat mengalami kekerasan seksual.

Bharada E memiliki kepatuhan yang tinggi pada figur otoritas.

Adapun Kuat Maruf memiliki kecerdasan yang tergolong di bawah rata-rata dibandingkan orang seusianya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved