Sidang Ferdy Sambo Cs
Bharada E Berpotensi Bebas, Ahli Psikolog Sebut Eliezer Termasuk Korban Dalam Kasus Sambo
Bharada E berpotensi terbebas dari hukuman pidana dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNPALU.COM - Bharada E berpotensi terbebas dari hukuman pidana dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal ini setelah ahli psikolog mengungkapkan, Bharada E bisa disebut sebagai korban dalam kasus tersebut.
Pasalnya, Bharada E mendapatkan tekanan yang memaksa dirinya harus melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Tekanan yang membuat Bharada E ketakutan itu datang atas perintah eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Sidang lanjutkan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi Akui Berbohong Soal Pelecehan, Ngaku Tak Berdaya Dipaksa Ferdy Sambo
Sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J menghadirkan saksi yakni Ahli Hukum Pidana Effendy Saragih dan ahli psikologi sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani.
Ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani, mengatakan, sesuai hasil psikologi, Eliezer memiliki kecerdasan rata-rata dan memiliki tingkat kepatuhan tinggi terhadap figure otoritas.
Bharada E berani menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena didorong kepatuhannya yang tinggi kepada atasannya.
Hal ini membuat kondisi kebatinan Bharada E menjadi ketakutan.
Lalu, ketakutan itu pun diluapkan menjadi emosi dengan menembak Brigadir J hingga tewas.
Pada kondisi Richard, adanya ketakutan luar biasa.
Namun ciri kepribadiannya yang memang belum matang menyebabkan keputusan perilakunya memilih untuk mematuhi.
Lebih jauh Reni menjelaskan bahwa dalam relasi kuasa antara anak buah dan atasan, Eliezer memang bisa disebut korban.
Sebab, pangkatnya yang rendah membuat dirinya tak bisa menolak perintah atasannya yang jenderal bintang dua tersebut.
Adanya obedience, kepatuhan yang tinggi ditambah sosok yang memberi perintah adalah sosok atasannya itu mempengaruhi otak emosi dan ke otak rasional.
Kemudian di dalam dialognya otak rasionalnya dikalahkan oleh otak emosi yang ketakutan.
Sehingga kepatuhan itu yang lebih menonjol dari Richard Eliezer.
"Nah dalam relasi kuasanya memang dia bisa menjadi korban. Tapi kalau kita bicara proses psikologis itu ada freewill ada keinginan bebas yang menjadi milik masing masing orang," ujarnya.
Sebelumnya Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebutkan, jika ahli sendiri yang mengatakan kondisi Eliezer yang bertindak atas tekanan dan ketakutan bisa masuk pasal penghapusan pidana.
Sekedar diketahui, ada lima terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kepribadian Terdakwa
Salah satu pembahasan dalam sidang lanjutan adalah kepribadian kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo dinilai sosok yang tak percaya diri, sementara Putri Candrawathi memiliki tipologi kepribadian yang berpotensi kuat terjadinya tonic immobility saat mengalami kekerasan seksual.
Bharada E memiliki kepatuhan yang tinggi pada figur otoritas.
Adapun Kuat Maruf memiliki kecerdasan yang tergolong di bawah rata-rata dibandingkan orang seusianya.
Hal ini berdasarkan hasil sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022) hari ini.
Sidang hari ini merupakan kesempatan terakhir untuk jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi termasuk ahli.
Dalam keterangannya, Ahli Psikologi Reni Kusumowardhani mengungkapkan kepbribadian masing-masing terdakwa terduga pelaku pembunuhan Brigadir J.(*)
(TribunPalu.com/Tribun-Timur.com)