Natal dan Tahun Baru 2023
Jelang Natal dan Tahun Baru 2023! CEK Aturan Terbaru Naik Pesawat Desember 2022, Tak Perlu PCR?
Jelang Natal dan Tahun Baru 2023, inilah syarat dan aturan terbaru naik pesawat Desember 2022, calon penumpang tak perlu antigen dan PCR.
TRIBUNPALU.COM - Jelang Natal dan Tahun Baru 2023, inilah syarat dan aturan terbaru naik Pesawat Desember 2022.
Diketahui aturan terbaru naik Pesawat pada periode Desember 2022 ini, calon penumpang tak perlu antigen dan PCR.
Melansir Kompas.com, Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), moda transportasi Pesawat akan masih menjadi andalan masyarakat untuk bepergian.
Pemerintah menerapkan sejumlah syarat perjalanan menjelang libur Nataru 2023 untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Aturan perjalanan dalam negeri saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022.
"Yang jelas masih SE Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati kepada Kompas.com, Sabtu (18/12/2022).
Syarat naik Pesawat untul libur Nataru 2023
1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
2. PPDN wajib memenuhi persyaratan berikut:
PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
PPDN berstatus WNA berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.
3. Apabila PPDN telah memenuhi syarat di atas, tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen.
