Sulteng Hari Ini
Sepanjang Tahun 2022, 22 Polisi Dipecat dari Polda Sulteng, Berikut Deretan Kasusnya
Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap puluhan anggotanya, terlibat dalam bebera
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap puluhan anggotanya, terlibat dalam beberapa kasus.
Hal itu diungkapkan Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi saat konferensi pers akhir tahun 2022 di Aula Rupatama Polda Sulteng, Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (29/12/2022)
"Total ada sebanyak 25 personil Polda Sulteng yang direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat," ujar Rudy Sufahriadi.
Rudy mejelaskan, dari 25 personil tersebut dan telah diputuskan PTDH dengan Surat Keputusan (Skep) sebanyak 22 orang.
Baca juga: Terbaik Sepanjang Sejarah, PLN Raih 15 Penghargaan Proper Emas dan CEO Green Leadership Utama
Keputusan itu merupakan komitmen dan ketegasan Polda Sulteng terhadap anggota yang sudah tidak dapat dibina.
"Sehingga tidak menjadi virus di dalam organisasi," ujar Rudy.
Sementara itu lebih rinci, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, 22 personil Polri di PTDH Tahun 2022 itu antaranya kasus disersi 16 orang.
"Lalu ada karena tesandung kasus Narkoba 4 orang dan kasus asusila 2 orang," ujar Didik.
Didik juga mengatakan, bagi personel dengan berprestasi dalam tugas tentu akan diberikan reward atau penghargaan.
Namun begitu juga sebaliknya, bagi anggota yang melakukan pelanggaran maka mereka akan diberikan punishment atau hukuman dan diproses sesuai aturan perundang undangan berlaku.
"Itu merupakan salah satu bentuk pembinaan kepada personil Polda Sulteng," tutur Didik.(*)
