Sulteng Hari Ini

PAPPRI Sulteng Dorong Pembentukan Pergub untuk Pekerja Seni dan Pelaku Budaya

Khususnya terkait dengan belum adanya peraturan teknis yang dapat mengatur pelaksanaan kebudayaan di tingkat daerah.

Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Persatuan Artis Penyanyi dan Pencipta Lagu Indonesia (PAPPRI) Sulawesi Tengah menggelar dialog bertema Penguatan Ekosistem Musik Sulawesi Tengah. 

TRIBUNPALU.COM - Persatuan Artis Penyanyi dan Pencipta Lagu Indonesia (PAPPRI) Sulawesi Tengah menggelar dialog bertema Penguatan Ekosistem Musik Sulawesi Tengah.

Kegiatan ini di Cafe Ondewei, Kota Palu, Sulawesi Tengah Jumat (7/11/2025) malam.

Kegiatan dilaksanakan untuk mencari solusi atas kendala yang dihadapi dalam implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Khususnya terkait dengan belum adanya peraturan teknis yang dapat mengatur pelaksanaan kebudayaan di tingkat daerah.

Baca juga: Jalan Pasar Tua-Lumpoknyo Banggai Direncanakan Sepanjang 2,8 KM, Lebar 12 Meter

Dialog tersebut menghadirkan tiga narasumber penting diantaranya Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Imelda Asisten Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Rudi Dewanto, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, Luky Julianto.

Dalam diskusi, Imelda menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung penuh penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi dasar hukum bagi para pekerja seni dan pelaku budaya di Sulawesi Tengah.

Menurut Imelda, pembentukan Pergub ini sangat penting untuk memberi perlindungan hukum dan fasilitas yang jelas bagi pekerja seni.

“Kami dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah siap membantu dalam proses penyusunan, mulai dari hak-hak pegiat seni hingga timeline implementasi peraturan tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Rudi Dewanto Sebut Pendekatan Mediasi Kunci Penyelesaian Konflik Tenurial di Kawasan Hutan Sulteng

Salah satu tujuan utama dari dialog ini adalah untuk mempercepat penerbitan Peraturan Gubernur yang akan menjadi petunjuk teknis dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah.

Meskipun Perda tersebut telah disahkan, tanpa adanya Pergub, implementasi di lapangan masih menemui hambatan, terutama dalam tata kelola kebudayaan yang memadai.

Dialog ini diharapkan dapat membuka jalan bagi terciptanya regulasi yang lebih jelas, yang pada gilirannya akan mendukung penguatan sektor seni dan budaya di Sulawesi Tengah.

Baca juga: Aristan: Evaluasi APBD Perubahan 2025 Rampung, DPRD Lanjutkan Pembahasan Bersama Pemprov Sulteng

Selain itu, peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi para pekerja seni dan pegiat budaya, melalui pemberian insentif dan perlindungan sosial, termasuk program jaminan ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved