Sulteng Hari Ini
SKP-HAM Minta Pemerintah Terbitkan Peraturan Terkait 4 Hak Korban Kekerasan 1965 di Sulteng
Lembaga Solidaritas Korban Pelanggaran HAM alias SKP-HAM Sulawesi Tengah mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi yang menyesal atas terjadinya 12 pel
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Lembaga Solidaritas Korban Pelanggaran HAM alias SKP-HAM Sulawesi Tengah mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi yang menyesal atas terjadinya 12 pelanggaran HAM berat dimasa lalu.
Hal itu disambut baik dan sukacita oleh para keluarga Korban Pelanggaran HAM berat di Sulawesi Tengah khususnya kasus 1965-1966.
"Jadi kami dari SKP-HAM kami mengapresiasi setinggi-tingginya pernyataan presiden yang telah memberikan pengakuan dan rasa menyesalnya pada terjadinya pelanggaran HAM berat dimasa lalu atas 12 kasus. Kalau kami di Sulawesi Tengah hanya satu kasus yaitu peristiwa 1965-1966," ujar Direktur SKP-HAM Sulawesi Tengah, Nurlaela Lamasituju, Senin (16/1/2023).
Kata Nurlaela, Pernyataan presiden ini sangat penting sebab dapat memulihkan luka mendalam yang dialami para korban karena bertahun-tahun mereka mengalami kesakitan, ditangkap sewenang-wenang tanpa proses hukum, diberhentikan dari pekerjaan, diputus dari sumber penghidupannya dan dipekerja paksakan serta wajib lapor bertahun-tahun.
Baca juga: RDP DPRD Sulteng Ungkap Sejumlah Akar Permasalahan di Kasus PT GNI
"Pernyataan presiden ini langkah awal memulihkan rasa sakit yang dialami para korban. Hari ini kami berkumpul untuk merespon langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh Presiden, Tentunya harus ada kebijakan turunan setelah pernyataan sikap presiden ini yang konkrit untuk para korban kasus 1965-1966," kata Direktur SKP-HAM Sulteng itu.
Wanita kerap disapa Ela itu menjelaskan, setidaknya ada Empat hak korban antara lain Hak atas kebenaran, hak atas pemulihan, hak atas keadilan dan hak atas jaminan tidak berulang dimasa mendatang.
"Pernyataan presiden ini satu sisi sudah memulihkan hak korban atas kebenaran, tentunya kami berharap setelah ini pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan regulasi konkrit yang kemudian memandatkan apakah menjadi Peraturan Pemerintah atau Instruksi Presiden untuk memastikan urusan pemulihan korban terhadap hak Ekosob atau Ekonomi, Sosial, dan Budaya," jelas aktivis perempuan kelahira Poso, Sulawesi Tengah itu.
Nurlaela menuturkan, pernyataan Presiden Jokowi nantinya harus lahir kebijakan yang ini menjadi fokus kerja negara yang dikerjakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah bahkan hingga pemerintah desa dan kelurahan.
"Kami mengusulkan ke Tim PP HAM yang datang ke Palu akhir November 2022 lalu terkait untuk hak atas kebenaran, kami mengusulkan Presiden menuliskan surat penyesalan itu yang dikirim atas nama negara dan dikirim keseluruh korban dan keluarga korban," tuturnya.
Sementara itu Direktur SKP-HAM Sulteng itu secara gamblang membuka data para korban kasus 1965-1966 di Sulawesi Tengah berjumlah 1.210 yang sudah didokumentasikan oleh pihaknya di Palu, Sigi, Donggala dan Parimo.
Sedangkan jika ditambah dengan yang masih daftar nama dan belum diwawancarai oleh SKP-HAM totalnya 1.660.
"Kami tahun 2015 bersama Pemerintah Kota Palu saat itu yakni masih Rusdy Mastura sebagai Walikota Palu melakukan verifikasi dan mendapatkan data primer dari Kodim 1306 Palu sebanyak 7.174.
"Kami verifikasi di Kota Palu tahun 2015 dengan Pemerintah Kota Palu dengan Walikota Palu saat itu Rusdy Mastura, kami dapat dukungan dari Kodim 1306 dan Kami dapat data disana yang Pasigala dan Parimo itu semuanya 7.174, itu data primer dan A1," tuturnya.
Pertemuan antara Direktur SKP-HAM Sulteng bersama para keluarga korban kasus 1965-1966 di Sulawesi Tengah di Kedai Fabula Jl Basuki Rahmat Lorong Saleko 2, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (15/1/2023).
Diketahui Lembaga Solidaritas Korban Pelanggaran HAM alias SKP-HAM Sulawesi Tengah merupakan organisasi yang menjadi wadah bagi korban dan keluarga korban yang mengalami praktik pelanggaran HAM di Sulawesi Tengah.(*)
HUT ke-80 di Palu Jadi Ajang TNI Dekat dengan Rakyat, dari Festival Kopi hingga Pesta Rakyat |
![]() |
---|
Rangkaian HUT ke-80 TNI di Kodam Palaka Wira, Puncak Acara Dihadiri Gubernur Sulteng dan Sulbar |
![]() |
---|
Bawaslu Sulteng Tekankan Siap Jalankan Tugas Pasca Putusan MK 135 |
![]() |
---|
Advokat PPKHI Harus Tegakkan Keadilan Sesuai Pepatah 'Fiat Justitia Ruat Caelum' |
![]() |
---|
Anwar Hafid Hadiri Maulid Akbar di Tolitoli, Serahkan Wakaf Al-Quran ke Ponpes Sirojul Maruf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.