Sulteng Hari Ini

Ditlantas Polda Sulteng Terapkan Tilang Manual Lagi, Cek Daftar Targetnya

Meski demikian, Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palu tetap diprioritaskan.

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
handover
Ditlantas Polda Sulteng menggencarkan penindakan pelanggaran lalulintas dengan Tilang Manual lagi. Tilang Manual diberlakukan mulai Senin, 23 Januari 2023. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Ditlantas Polda Sulteng menggencarkan penindakan pelanggaran lalulintas dengan Tilang Manual lagi.

Tilang Manual diberlakukan mulai Senin, 23 Januari 2023.

Meski demikian, Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palu tetap diprioritaskan.

"Mulai Senin, 23 Januari 2023, mulai diberlakukan kembali Tilang Manual di jajaran Sulawesi Tengah,” ujar Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda melalui rilis tertulis Polda Sulteng, Rabu (18/1/2023).

Bekas Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan Keselamatan Korlantas Polri itu  menjelaskan, pemberlakuan Tilang Manual itu karena banyak pengendara tidak patuh.

Baca juga: VIDEO: Ketua Bapemperda DPRD Sigi Doakan Kesuksesan TribunPalu.com

Bahkan pengendara mencari celah untuk menghindari gangguan kamera ETLE.

Selama Tilang Manual ditiadakan, lanjut Kombes Pol Kingkin Winisuda, kasus Lakalantas mengalami kenaikan 17 persen atau sebanyak 170 kasus sepanjang 2022.

Dengan rincian, 1.144 kasus di 2022, lebih banyak dibandingkan 2021 yang hanya 974 kasus.

Adapun target Tilang Manual antara lain:

  • Pengendara motor yang tidak menggunakan helm,
  • Pengendara mobil tidak menggunakan safety belt/sabuk keselamatan.
  • Kendaraan over load dan over dimension (ODOL)
  • Kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis
  • Knalpot brong
  • Pelanggaran marka atau rambu lalulintas
  • Kendaraan idak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor) yang dikeluarkan Polri
  • Pengendara bawah umur
  • Sepeda motor bonceng lebih dari satu
  • Melawan arus lalulintas
  • Mobil dengan bak terbuka muat manusia
  • Kendaraan melebihi kecepatan dan balap liar.(*)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved