Buol Hari Ini
Pemkab Buol dan APH Teken MoU TP3KD, Pastikan Dana Desa 2026 Transparan
Mekanisme ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan secara proporsional dan edukatif sebelum berlanjut ke ranah hukum, kecuali jika telah terbukti.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Kabupaten Buol bersama Forum Komunikasi Kepala Desa (FK2D) dan Aparat Penegak Hukum (APH) memperkuat komitmen bersama dalam mengelola Dana Desa secara transparan dan akuntabel menjelang tahun anggaran 2026.
Pertemuan yang digelar di Balai Pertemuan Desa Bongo, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah pada Selasa (14/10/2025).
Dari pertemuan itu menghasilkan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP3KD).
Acara yang dipimpin langsung oleh Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo M.M, ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Kepala Desa se-Kabupaten Buol untuk mematangkan sinergi pembinaan dan pengelolaan keuangan desa.
Baca juga: Bupati Parimo Pastikan Ada Konsekuensi bagi Pihak yang Ubah Usulan WP dan WPR
Dalam sambutan sekaligus laporan singkatnya, Ketua FK2D Kabupaten Buol, Ramli Sulu, menyampaikan tiga poin utama permohonan dan harapan dari 108 Kepala Desa (Kades) di Buol.
Inti dari permohonan tersebut adalah adanya pendampingan, pembinaan, dan pengawasan yang intensif dari Bupati, Kapolres, Kejaksaan Negeri, dan Inspektur Daerah, terutama menjelang pelaksanaan program di tahun 2026.
“Kami sangat berharap adanya pengawasan dan pembinaan yang intensif agar kami tidak terjebak dalam permasalahan hukum yang dapat merugikan pemerintah desa maupun masyarakat,” ujar Ramli Sulu.
Baca juga: Ahmad Dhani Desak El Rumi Cepat Nikahi Syifa Hadju: Mumpung Dapat Calon Istri Cantik
Lebih lanjut, Kades se-Buol secara khusus memohon agar setiap laporan masyarakat terhadap Kepala Desa dapat terlebih dahulu dikembalikan ke Inspektorat Kabupaten Buol untuk dilakukan proses pembinaan dan klarifikasi awal.
Mekanisme ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan secara proporsional dan edukatif sebelum berlanjut ke ranah hukum, kecuali jika telah terbukti pelanggaran berat.
“Namun demikian, apabila ada Kepala Desa yang benar-benar melakukan pelanggaran berat dan melampaui batas, kami dari Forum Kepala Desa menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum,” tegas Ramli.
Baca juga: Gubernur Anwar Hafid Pimpin Rapat Penanganan PETI Bersama Kementerian ESDM
Menanggapi kekhawatiran para Kades, Kasubsi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol, Muhammad Riyadh Rafsanjani Is Domut, memaparkan bahwa banyaknya Kades terjerat kasus hukum sebagian besar bukan karena niat jahat, melainkan karena ketidakpahaman terhadap tata kelola birokrasi dan administrasi pemerintahan desa.
Kejari Buol menekankan bahwa telah ada MoU antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Inspektorat yang mengatur tata cara koordinasi penanganan laporan.
“Setiap pihak akan melakukan pengumpulan data awal melalui proses klarifikasi. Setelah itu dianalisis apakah persoalan tersebut termasuk wilayah administratif atau sudah masuk ranah pidana,” jelasnya. Kejaksaan juga memiliki program preventif “Jaga Desa” untuk konsultasi hukum, meski diakuinya menghadapi kendala keterbatasan personel.
Desa Bongo
Buol
Sulawesi Tengah
Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pemba
Kecamatan Bokat
H Risharyudi Triwibowo
| Buol Jadi Prioritas Pengembangan Pertanian di Sulawesi Tengah |
|
|---|
| Pemerintah Buol Siapkan BLK Buol Hebat untuk Tingkatkan Keterampilan Warga |
|
|---|
| Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Buol, Sempat Dapat Penolakan dari Keluarga |
|
|---|
| Viral Video Penangkapan Pelaku Pencabulan Anak Kandung Dihalangi Keluarga, Sempat Terjadi Keributan |
|
|---|
| Pencuri Pagar Besi Bandara Pogogul Diringkus Satreskrim Polres Buol |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/WhatsApp-Image-2025-10.jpg)