Sidang Ferdy Sambo Cs

Peran Putri Candrawathi Terungkap, Tuntutannya Diprediksi Lebih Ringan dari Ferdy Sambo: Bukan Aktor

Proses peradilan dalam kasus pembunuhan Brigadir J mulai memasuki babak akhir.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Putri Candrawathi. 

TRIBUNPALU.COM - Proses peradilan dalam kasus pembunuhan Brigadir J mulai memasuki babak akhir.

Setelah Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo, giliran Putri Candrawathi dan Bharada E yang menghadapi sidang tuntutan hari ini, Rabu (18/1/2023).

Seperti diketahui, tiga terdakwa yakni Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo telah menjalani sidang agenta pembacaan tuntutan dari jaksa.

Ferdy Sambo dituntut JPU dengan hukuman penjara seumur hidup, sedangkan , Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut masing-masing 8 tahun penjara.

Baca juga: Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Ayah Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Tampak Tak Menyesal: Angkuh

Lantas apakah terdakwa Putri Candrawathi akan dituntut lebih ringan dibandingkan suaminya, Ferdy Sambo, atau justru sebaliknya?

Ini pandangan pakar hukum pidana.

Menurut pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho, menilai Putri Chandrawathi akan dituntut JPU lebih ringan dibanding Ferdy Sambo.

Putri Chandrawathi dinilai akan dituntut maksimal hanya 20 tahun pidana.

"Tampaknya kalau bu Putri tak sampai seumur hidup, mungkin maksimal 20 tahun," kata Hibnu, Selasa, dikutip dari youTube MetroTvNews.

Alasannya, karena Putri termasuk sebagai peserta walaupun secara materil penyebabnya adalah Putri Candrawathi.

"Karena dia termasuk sebagai peserta juga tapi bukan aktor, walaupun secara materiil penyebabnya adalah Ibu Putri."

"Bu Putri lah yang menyampaikan ke FS hingga FS melakukan pembunuhan," tuturnya.

Kemudian, alasan kedua, Putri disebut hanya ikut serta dalam perencanaan pembunuhan bukan aktor yang merencanakan.

"Kedua terkait perencanannya, (Putri Candrawathi) ikut dalam perencanaan atau turut serta perencanaan, harus dibedakan yang merencanakan dan yang turut serta," katanya.

Selain itu, tuntutan Putri dikatakan dapat lebih ringan karena faktor sosial seperti sebagai orang tua dan perempuan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved