Sidang Ferdy Sambo Cs
Peran Putri Candrawathi Terungkap, Tuntutannya Diprediksi Lebih Ringan dari Ferdy Sambo: Bukan Aktor
Proses peradilan dalam kasus pembunuhan Brigadir J mulai memasuki babak akhir.
"Kami sebagai ibundanya almarhum Yosua, mohon kami diberikan keadilan yang seadil-adilnya," ujarnya.
"Kami rakyat yang sangat kecil yang terzalimi."
"Jadi kami minta kepada Jaksa Penuntut Umum yang memberikan tuntutan seumur hidup, kami merasakan sangat-sangat sedih dan sangat-sangat kecewa," terangnya.
Keluarga Brigadir J pun meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
"Kami berharap kepada hakim, biarlah Pak Hakim yang mulia yang memutuskan nanti persidangan yang seadil-adilnya."
Ferdy Sambo dituntut seumur hidup oleh JPU atas perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Selama pembacaan tuntutan Ferdy Sambo terlihat sendu dan enggan berkomentar alias terdiam usia persidangan.
Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Jaksa Kutip 2 Ayat Alkitab
Dua kutipan ayat alkitab menjadi pembukan tuntutan untuk Ferdy Sambo oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (17/1/2023).
JPU mengawali pembacaan tuntutan dengan mengutip dua ayat alkitab, yaitu Lukas 12:2 dan Matius 5:21.
"Izinkan kami mengutip Lukas 12 ayat 2," kata jaksa dihadapan hakim.
Lukas 12 ayat 2:
Tidak ada sesuatu pun yang tertutup yang tidak akan dibuka dan tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi yang tidak akan diketahui.
Keluarga Brigadir J Minta Hakim Vonis Ferdy Sambo Seumur Hidup, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kawal Vonis Hakim, Keluarga Brigadir J Bakal Datang ke Jakarta Saksikan Sidang Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Penyesalan Ferdy Sambo Jelang Sidang Vonis, Merasa Tertekan dengan Hukuman Masyarakat |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dapat Giliran Pertama, Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Segera Jalani Sidang Vonis |
![]() |
---|
Bharada E Pasrah Pledoi Ditolak JPU, Kini Hanya Berharap pada Keputusan Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.