Sulteng Hari Ini
Sidang Kasus Suap Kepala KUPP Kelas III Bunta, JPU Hadirkan Saksi dari Perbankan
Agung Semiawan dihadirkan sebagai saksi yang penyidikannya dilaksanakan Kejati Sulteng, terkait transfer dari terdakwa Soehartono kepada Dean Granovic
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi (suap) oleh Soehartono kepada Kepala KUPP Kelas III Bunta Dean Granovic telah masuki babak baru.
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sulteng menghadirkan saksi di persidangan Pengadilan Negeri Palu dipimpin Majelis Hakim Chairil Anwar, dan didampingi hakim anggota Haris Kahohon dan Nur Alam.
Jaksa Penuntut Umum dipimpin Asma menghadirkan dua orang saksi yaitu Agung Semiawan selaku pemilik rekening yang dipinjamkan kepada Dean Granovic yang memiliki hubungan sebagai keponakan dan Anita Dwi Puspitasari, selaku karyawan bank
Agung Semiawan dihadirkan sebagai saksi, yang penyidikannya dilaksanakan Kejati Sulteng, terkait transfer dari terdakwa Soehartono kepada Dean Granovic di bank
"Saya tidak tahu untuk apa uang tersebut, dan saya tidak kenal dengan Soehartono, serta tidak tahu hubungan antara Soehartono dengan Dean Granovic, " kata Agung Semiawan saat ditanya hakim, Selasa (17/1/2023).
Sementara itu, saksi Anita menerangkan terkait dengan transferan sejumlah dana dari Soehartono kepada Agung Semiawan.
Baca juga: Kejati Sulteng Tahan Pemberi Suap Kepala KUPP Kelas III Bunta
Anita di hadapan majelis hakim mengakui, bahwa ada rekening Soehartono di bank konvensional.
"Iya pak, ada rekeningnya pak Soehartono di bank. Saya tidak tau hubungan antara Soehartono dengan Dean Granovic serta tujuan uang itu di berikan dan saya tidak kenal Soehartono maupun Dean Granovic," ujar Anita.
Berdasarkan dalam Fakta Persidangan ke dua Saksi yang di hadirkan JPU Agung Semiawan tidak tahu terkait uang-uang yang ditransfer untuk apa.
Saksi hanya meminjamkan rekeningnya saja, sedangkan berikut dengan saksi Anita dari perbankan.
Saksi Anita hanya tahu uang itu di transfer dari data Rekening Koran Bank dari Soehartono kepada Dean Granovic.
Penasehat hukum Soehartono Erik Alexander dari Kantor Advocat Seno Lawifirm & Investigations menuturkan, pihaknya akan melihat dari fakta-fakta dalam persidangan dan saksi-saksi yang dihadirkan JPU pada minggu kemarin tanggal 10 Januari 2023.
Kata Erik Alexander, Soehartono merupakan korban dari kasus ini.
Erik Alexander mengatakan, pada persidangan berikutnya akan melampirkan bukti-bukti lainnya bahwa Soehartono meminjamkan uang kepada Dean Granovic.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Kasus-Tipikor-KUPP-Kelas-III-Bunta.jpg)