Senin, 18 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

Sidang Kasus Suap Kepala KUPP Kelas III Bunta, JPU Hadirkan Saksi dari Perbankan

Agung Semiawan dihadirkan sebagai saksi yang penyidikannya dilaksanakan Kejati Sulteng, terkait transfer dari terdakwa Soehartono kepada Dean Granovic

Tayang:
Editor: mahyuddin
handover
Kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi (suap) oleh Soehartono kepada Kepala KUPP Kelas III Bunta Dean Granovic telah masuki babak baru. Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sulteng menghadirkan saksi di persidangan Pengadilan Negeri Palu dipimpin Majelis Hakim Chairil Anwar, dan didampingi hakim anggota Haris Kahohon dan Nur Alam. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi (suap) oleh Soehartono kepada Kepala KUPP Kelas III Bunta Dean Granovic telah masuki babak baru.

Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sulteng menghadirkan saksi di persidangan Pengadilan Negeri Palu dipimpin Majelis Hakim Chairil Anwar, dan didampingi hakim anggota Haris Kahohon dan Nur Alam.

Jaksa Penuntut Umum dipimpin Asma menghadirkan dua orang saksi yaitu Agung Semiawan selaku pemilik rekening yang dipinjamkan kepada Dean Granovic yang memiliki hubungan sebagai keponakan dan Anita Dwi Puspitasari, selaku karyawan bank

Agung Semiawan dihadirkan sebagai saksi, yang penyidikannya dilaksanakan Kejati Sulteng, terkait transfer dari terdakwa Soehartono kepada Dean Granovic di bank

"Saya tidak tahu untuk apa uang tersebut, dan saya tidak kenal dengan Soehartono, serta tidak tahu hubungan antara Soehartono dengan Dean Granovic, " kata Agung Semiawan saat ditanya hakim, Selasa (17/1/2023).

Sementara itu, saksi Anita menerangkan terkait dengan transferan sejumlah dana dari Soehartono kepada Agung Semiawan.

Baca juga: Kejati Sulteng Tahan Pemberi Suap Kepala KUPP Kelas III Bunta

Anita di hadapan majelis hakim mengakui, bahwa ada rekening Soehartono di bank konvensional.

"Iya pak, ada rekeningnya pak Soehartono di bank. Saya tidak tau hubungan antara Soehartono dengan Dean Granovic serta tujuan uang itu di berikan dan saya tidak kenal Soehartono maupun Dean Granovic," ujar Anita.

Berdasarkan dalam Fakta Persidangan ke dua Saksi yang di hadirkan JPU Agung Semiawan tidak tahu terkait uang-uang yang ditransfer untuk apa.

Saksi hanya meminjamkan rekeningnya saja, sedangkan berikut dengan saksi Anita dari perbankan.

Saksi Anita hanya tahu uang itu di transfer dari data Rekening Koran Bank dari Soehartono kepada Dean Granovic.

Penasehat hukum Soehartono Erik Alexander dari Kantor Advocat Seno Lawifirm & Investigations menuturkan, pihaknya akan melihat dari fakta-fakta dalam persidangan dan saksi-saksi yang dihadirkan JPU pada minggu kemarin tanggal 10 Januari 2023.

Kata Erik Alexander, Soehartono merupakan korban dari kasus ini. 

Erik Alexander mengatakan, pada persidangan berikutnya akan melampirkan bukti-bukti lainnya bahwa Soehartono meminjamkan uang kepada Dean Granovic

"Terkait dengan alat bukti nantikan pada sidang berikutnya. kita akan lampirkan tapi dari keterangan yang saya dapat dari sidang sebelumnya, di sidang Dean Granovic sudah muncul alat bukti itu yang mana ini jelas, itu adalah pinjaman daripada Dean Granovic untuk kepentingan anaknya untuk pendidikan yaitu pendidikan Akpol," ujar PH Soehartono, Erik Alexander, Selasa (17/1/2023).

Kata Erik, saksi yang dihadirkan JPU banyak tidak bisa menjawab pertanyaan yang dilontarkan saat persidangan. 

"Dari pembuktian-pembuktian kita nantilah karena kita kan dari selama saksi yang dihadirkan JPU, karena saksi JPU banyak ditanya tapi malah banyak tidak tahunya. Nanti pembuktian pada saat keterangan saksi dari kita saksi de charge atau yang meringankan. Yang jelas klien saya itu adalah korban, dia niat baik meminjamkan uang dengan temannya tapi jadinya seperti ini," kata Penasehat Hukum Soehartono. 

"Harapan saya majelis hakim menggunakan hati nuraninya untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya karena dengan fakta persidangan yang ada sudah bisa terlihat kebenaran itu," tuturnya.

Baca juga: Kepala KUPP Luwuk Ancam Cabut SIUPAL Perusahaan Angkutan Laut yang Langgar Larangan Mudik

Diketahui Soehartono ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-09/P.2/Fd.1/10/2022 tanggal 03 Oktober 2022.

Soehartono ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 09/P.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 03 Oktober 2022. 

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (24/01/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved