Sidang Ferdy Sambo Cs
Tidak Ada Revisi, Kejaksaan Agung Ungkap Alasan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kini memasuki babak baru.
TRIBUNPALU.COM - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kini memasuki babak baru.
Jaksa Penuntut Umum atau JPU telah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Tiga terdakwa dituntut 8 tahun penjara, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Kemudian, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sementara, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Mengenai tuntutan JPU kepada Bharada E, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan sejumlah pernyataan.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut pernyataan Kejagung terkait tuntutan untuk Bharada E:
1. Bharada E Dinilai Jadi Pelaku Utama
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, Bharada E adalah pelaku utama dan menjadi eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J.
Sehingga, menurut Kejagung, status Justice Collaborator yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) semestinya tak bisa didapatkan oleh Bharada E.
"Beliau adalah sebagai pelaku utama, sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan Justice Collaborator," ujar Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2023).
Ketut menjelaskan, hal ini juga selaras dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Itu juga sesuai SEMA Nomor 4/2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," lanjut dia.
2. Tuntutan Bharada E Disebut Sudah Tepat
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, mengungkapkan pihaknya tidak akan merevisi soal tuntutan kepada Bharada E.
Sidang Ferdy Sambo Cs
Bharada E
Brigadir J
Putri Candrawathi
Kuat Maruf
Ricky Rizal
Kejaksaan Agung
JPU
Keluarga Brigadir J Minta Hakim Vonis Ferdy Sambo Seumur Hidup, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kawal Vonis Hakim, Keluarga Brigadir J Bakal Datang ke Jakarta Saksikan Sidang Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Penyesalan Ferdy Sambo Jelang Sidang Vonis, Merasa Tertekan dengan Hukuman Masyarakat |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dapat Giliran Pertama, Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Segera Jalani Sidang Vonis |
![]() |
---|
Bharada E Pasrah Pledoi Ditolak JPU, Kini Hanya Berharap pada Keputusan Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.