Sidang Ferdy Sambo Cs

Mahfud MD Bongkar Sosok Jenderal yang Mau Intervensi Vonis Ferdy Sambo, Siapa?

Kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo kini mulai memasuki babak akhir.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo kini mulai memasuki babak akhir. 

TRIBUNPALU.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo kini mulai memasuki babak akhir.

Ferdy Sambo telah mendapat tuntutan hukuman penjara seumur hidup dari jaksa.

Kini, seperti apa hukuman yang bakal diterima Ferdy Sambo tinggal menunggu putusan hakim.

Tapi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap ada sosok Jenderal disebut berupaya mengintervensi vonis penjara seumur hidup Ferdy Sambo.

Sosok Jenderal yang dimaksud Mahfud MD berpangkat Brigjen atau Jenderal bintang satu.

Baca juga: Vaksin Booster Kedua untuk Masyarakat Umum Mulai 24 Januari 2023, Ini Jenis Vaksin yang Dianjurkan

Namun Mahfud MD tak menyebutkan siapa nama Jenderal yang dimaksud.

Bahkan ia disebut mulai bergerilya memengaruhi putusan atau vonis terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta memesan putusan Ferdy Sambo itu agar dengan huruf, tapi ada juga yang minta dengan angka," ujarnya.

"Saya bilang Brigjennya siapa, suruh sebut ke saya nanti di sini saya punya Mayjen banyak kok," tambah Mahfud MD, Kamis (19/1/2023).

Mahfud mengatakan, hal ini sangat mungkin terjadi.

Pasalnya banyak orang tertarik pada kasusnya Ferdy Sambo.

"Pasti ada orang yang lalu bergerak ketemu, karena orang sangat tertarik pada kasusnya Sambo," ujar Mahfud.

97 polisi terseret kasus Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan timsus telah memeriksa 97 anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J.

Hasilnya, 35 orang diduga telah melanggar kode etik Polri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved