Sidang Ferdy Sambo Cs

Mahfud MD Bongkar Sosok Jenderal yang Mau Intervensi Vonis Ferdy Sambo, Siapa?

Kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo kini mulai memasuki babak akhir.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo kini mulai memasuki babak akhir. 

"Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melanggar kode etik profesi," ujar Sigit dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu.

Anggota yang diduga melanggar etik itu dari berbagai jenjang pangkat. Dari Irjen sampai Bharada.

"Dengan rincian berdasarkan pangkat, Irjen pol satu, Brigjen pol tiga, Kombes 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2," kata Sigit.

Geng Ferdy Sambo disebut sudah tak ada lagi

Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Univesitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo mengatakan, mimpi Ferdy Sambo dan jaringannya untuk dilindungi institusi Polri sudah pupus.

“Kalau Sambo saja tidak mampu melindungi dirinya sendiri, maka harapan sebelumnya akan dilindungi oleh Sambo atau jaringannya itu pupus, ya nggak ada lagi,” ucap Hermawan Sulistyo yang merupakan Staf Ahli Kapolri dalam Sapa Malam KOMPAS TV, Selasa (20/9/2022).

“Artinya mimpi-mimpi bahwa tindakan mereka ini akan dilindungi apalagi secara institusional, itu sudah enggak ada lagi, enggak mungkin itu, kalau sebelumnya kan bisa saja berharap.”

Hermawan, sempat dikonfirmasi bagaimana dengan dugaan masih adanya intervensi Polri yang dilakukan Ferdy Sambo maupun jaringannya.

“Sudah enggak ada pengaruh, untuk dirinya sendiri melindungi saja sudah enggak bisa, jadi jangan dianggap lalu (Ferdy Sambo masih bisa) melindungi,” ujar Hermawan.

“Bagaimana dia mau melindungi orang lain, dia melindungi dirinya sendiri saja enggak bisa kok sekarang kan?”

Hukuman Ferdy Sambo Paling Berat

Lima terdakwa pembunuhan Brigadir J telah dituntut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kelima terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada E.

Di antara lima tersangka, Ferdy Sambo menjadi satu-satunya terdakwa yang dituntut penjara seumur hidup.

Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Tiga terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka RR hanya dituntut 8 tahun penjara.(*)


(TribunPalu.com/Tribun-Medan.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved