Sulteng Hari Ini
Walhi Minta Pemerintah Evaluasi Dugaan Perampasan Lahan oleh Perusahaan Sawit di Sulteng
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah meminta kepada pemerintah agar terus evaluasi jejak aktivitas perluasan perkebunan ilegal an
Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Lisna
TRIBUNPALU.COM, PALU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah meminta kepada pemerintah agar terus evaluasi jejak aktivitas perluasan perkebunan ilegal anak Perusahaan Astra International Group.
Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng, Aulia Hakim mengatakan, faktanya sejak 15 tahun terakhir beberapa kasus terkait pembangunan serta perluasan perkebunan sawit di Sulawesi Tengah selalu diringi dengan berbagai masalah berupa konflik agraria (perampasan lahan), konversi kawasan hutan, dan kriminalisasi petani.
Ia menjelaskan contoh kasus yang dilakukan oleh PT. Agro Nusa Abadi (PT.ANA) setidaknya sejak 2010 PT. ANA telah melakukan aktivitas untuk memperoleh lokasi atau tanah perkebunan tanpa izin pejabat berwenang atau secara tidak sah menurut hukum.
“Kami mendesak pemerintah untuk tidak mengeluarkan izin Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT. ANA karena logika kami bahwa dia beraktivitas selama 15 tahun terus dia menghindari pajak, dia melakukan praktik buruk dengan merampas tanah rakyat, artinya wilayah kelola rakyat yang ada izin lokasi dipergunakan penanaman sawit oleh PT.ANA harus dikembalikan rakyat, katanya pada Konferensi Pers, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Walhi Minta Pemprov Sulteng Segera Selesaikan Konflik Perusahaan Tak Kantongi Izin
Walhi Sulteng menilai aktivitas perkebunan PT.ANA merupakan aktivitas ilegal karena dilakukan diatas lahan milik masyarakat tanpa proses pelepasan hak.
Lebih lanjut, Aulia Hakim menyampaikan tidak hanya perluasan perkebunan kelapa sawit begitupun pada sektor pertambangan dan energi yaitu pembangunan smelter pengolahan nikel di Kabupaten Morowali Utara.
“Sampai hari ini tidak ada tindakan khusus dari pemerintah padahal banyak perusahaan yang sampai sekarang terus eksis tanpa ada kepimilikan surat izin usaha,” pungkasnya di Kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Jl Manimbaya, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. (*)
Hadiri Widuda, Pemprov Sulteng Juluki Lulusan LPK Widyaloka Palu The Real Multitasker |
![]() |
---|
LPM Nasional Fisip Untad Gandeng TribunPalu Latih Keterampilan Jurnalistik Kader Baru |
![]() |
---|
Transmigran Desa Kancuu Terima SHM, Gubernur Sulteng Tegaskan Komitmen Infrastruktur |
![]() |
---|
Pedagang Sayur Pasar Parigi Harap Tak Lagi Dipindahkan Usai Relokasi ke Sisi Timur |
![]() |
---|
BGN Larang Ikan Cakalang dan Tongkol Jadi Lauk MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.