Palu Hari Ini
Mantan Kepala KUPP Kelas III Bunta Bantah Tuduhan JPU, PH Sebut Semua Tuduhan Belum Terbukti
Terdakwa Dean Granovic selaku mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bunta kembali mengikuti Persidangan di Pengadilan Neg
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Terdakwa Dean Granovic selaku mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bunta kembali mengikuti Persidangan di Pengadilan Negeri Palu Kelas IA, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Palu Timur, Sulawesi Tengah.
Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan terdakwa Dean Granovic.
Amatan TribunPalu.com, Dalam keterangan Terdakwa Dean Granovic dalam persidangan menjelaskan dirinya tidak pernah meminta atau memeras melainkan Pihak PT AMS yang memberikan atas dasar kekhawatiran.
"Terkait Aset-aset yang disita oleh JPU itu adalah hasil sebelum saya menjadi Kepala Syahbandar di Bunta. Saya menjadi Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bunta tahun 2020," kata Dean Granovic saat persidangan, Selasa (24/1/2023).
Dalam persidangan tersebut, JPU mengingatkan terkait pemberian uang dari Soehartono kepada Dean Granovic.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Soehartono merupakan Direktur PT Fortino Artha Sejahtera alias PT FAS dan Investor PT Aneka Nusantara Internasional atau PT ANI pernah mendatangi Terdakwa Dean Granovic untuk memperkenalkan diri.
Hal itu langsung dibantah Terdakwa Dean Granovic melalui Penasehat Hukumnya Afdil Fitri Yadi.
"Terkait BAP Soehartono datang ke Bunta dan bertemu Dean Granovic untuk memperkenalkan dirinya dan sementara itu tidak ada. Jadi saat itu Terdakwa Dean Granovic sudah mencoba untuk merubah BAP hanya saat itu penyidik sampaikan nanti saja dipersidangan. Jadi tidak diperkenankan lagi mengubah dan nanti saja di persidangan, bahwa itu tidak benar," kata Afdil Fitri Yadi.
Kata Afdil, Uang dari Soehartono kepada Dean Granovic merupakan pinjaman untuk kebutuhan anaknya masuk AKPOL.
"Jadi uang dari Soehartono itu pinjaman kepada Dean Granovic untuk kebutuhan masuk AKPOL anaknya dan kebutuhan pribadi serta Keluarga. Dan saat meminjam uang itu ada perjanjian bunga 12 persen pertahun dan jaminan Sertifikat tanah serta bangunannya," ujar Afdil.
Penasehat Hukum Dean Granovic bernama Afdil Fitri Yadi itu mengatakan, kliennya tidak pernah melalukan tindak pidana pemerasan.
"Keterangan terdakwa dan saksi-saksi sebelumnya itu bahwa Dean Granovic tidak pernah meminta dan memeras," ujar Afdil Fitri Yadi, Selasa (24/1/2023).
Kata Afdil, sebelumnya Dean Granovic beberapa kali gonta ganti Pengacara hingga saat ini didampingi tim Penasehat Hukum Jabar Anurantha D Jaafara.
"Penasehat Hukum Dean Granovic saat penandatanganan BAP pada saat Dean Granovic sebagai Tersangka, Itu Penasehat Hukumnya lalu cuma tanda tangan dan setelah itu keluar serta tidak didampingi sampai akhir. Tapi memang ada tanda tangan khusus dan surat kuasa khusus itu ada," kata Afdil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Terdakwa-Dean-Granovic-selaku-mantan-Kepala-Kantor-Unit-Penyed.jpg)