Selasa, 2 Juni 2026

Sulteng Hari Ini

Ketua PKC PMII Sulteng Nilai Dugaan Perusakan Mangrove PT TAS sebagai Kejahatan Lingkungan

Fhadel menilai dugaan perusakan tersebut merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Fadhila Amalia
Handover/Handover
DUGAAN PENRUSAKAN HUTAN MANGROVE - Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tengah, Moh Fhadel, mengecam keras dugaan perusakan hutan mangrove yang diduga dilakukan oleh PT Teknik Alum Servic (PT TAS) di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. 

TRIBUNPALU.COM - Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tengah, Moh Fhadel, mengecam keras dugaan perusakan hutan mangrove yang diduga dilakukan oleh PT Teknik Alum Servic (PT TAS) di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Fhadel menilai dugaan perusakan tersebut merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, ekosistem mangrove merupakan kawasan pesisir yang dilindungi negara karena memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan serta melindungi wilayah pesisir dari abrasi.

Baca juga: Polres Banggai Awali Tahun 2026 dengan Pengungkapan Kasus Narkoba, Temukan 12 Sachet Sabu

“Jika benar terjadi perusakan mangrove oleh korporasi, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk kategori kejahatan lingkungan. Negara harus hadir dan menindak tegas,” ujar Moh Fhadel, Selasa (6/1/2026).

Ia menduga aktivitas yang dilakukan PT TAS melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69, Pasal 98, dan Pasal 99 yang mengatur larangan serta sanksi pidana atas perusakan lingkungan.

Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengarah pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Moh Fhadel menegaskan, apabila aktivitas tersebut dilakukan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau izin lingkungan yang sah, maka perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability.

“Perusahaan tidak bisa berlindung di balik izin. Jika terjadi kerusakan lingkungan, maka kewajiban pemulihan harus dilakukan,” tegasnya.

Baca juga: Roy Suryo cs Belum Ditahan, LBH Muhammadiyah Sebut Polisi Khawatir Dampak Ini

Atas dugaan tersebut, PMII Sulteng menyampaikan sejumlah tuntutan. 

Di antaranya penghentian sementara aktivitas PT TAS yang berdampak pada ekosistem mangrove, audit lingkungan dan evaluasi perizinan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta penegakan hukum secara tegas oleh Kapolda Sulawesi Tengah.

PMII Sulteng juga mendesak agar PT TAS diwajibkan melakukan rehabilitasi dan pemulihan kawasan mangrove yang terdampak. 

Mereka menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat kejelasan hukum serta langkah nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved