Tewas Dilindas Mobil Pensiunan Polisi, Mahasiswa UI Malah Dijadikan Tersangka

Kasus tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra (18) kini menjadi sorotan.

Handover
Kasus tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra (18) kini menjadi sorotan. 

TRIBUNPALU.COM - Kasus tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra (18) kini menjadi sorotan.

Diketahui, Hasya tewas usai diduga ditabrak pensiunan polisi atau Purnawirawan Polri AKBP Eko Setia Budi Wahono, di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Namun kini, Hasya justru ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu dikatakan Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari, Kamis (26/1/2023) malam. "Iya, saya anggota tim advokasi kasus ini mengonfirmasi almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka," kata Indira, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Viral Pria Kabur dari Rumah Gegara Takut Disunat, Balik Lagi Setelah 25 Tahun, Sang Ibu Pingsan

Meski begitu, Indira tak menjelaskan alasan Hasya ditetapkan sebagai tersangka. "Kalau soal ini kami tidak bisa jawab. Yang bisa jawab polisi ya," ujar Indira.

Menurut Indira, tim kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

Dalam SP2HP itu terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ucap Indira.

Polisi sebelumnya memastikan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami Hasya akan diusut tuntas.

Penyidik Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dan Ditlantas Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah saksi terkait kasus kecelakaan tersebut, di antaranya seorang teman Hasya yang saat itu berada di lokasi kejadian.

Penabrak yang disebut pensiunan pejabat Polri berpangkat AKBP dan keluarga Hasya telah beberapa kali dipertemukan untuk mediasi, hanya saja belum ada titik temu.

Bahkan, penabrak itu juga telah diperiksa dan diminta wajib lapor mingguan, setiap Kamis, sejak kasus kecelakaan tersebut ditangani.

Sebelumnya, orangtua Hasya, Adi Syahputra, membeberkan kronologi kasus dugaan tabrak lari di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.

Adi menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kecelakaan terjadi saat mahasiswa Fisip UI tersebut hendak pulang ke rumah kos.

Setibanya di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Hasya seketika oleng dan terjatuh ke sebelah kanan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved