5 Fakta Mahasiswa UI Jadi Tersangka Usai Tewas Ditabrak Mobil Pensiunan Polisi

Berikut deretan fakta tentang Muhammad Hasya Atallah, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak mobil pensiunan polisi.

Handover
Kasus tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra (18) kini menjadi sorotan. 

Eko yang menabrak putranya tak mau membawa Hasya ke rumah sakit.

"Sempat terkapar anak saya 20-30 menit di pinggir jalan, karena teman-temannya mencari pertolongan ke rumah sakit tapi nggak dapat juga."

"Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal, jadi kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans, atau apa, karena sempat cukup lama di pinggir jalan karena si Eko nggak mau bawa ke rumah sakit," paparnya kepada Tribunnews.com, Jumat (25/1/2023).

4. Ditetapkan tersangka

Tim kuasa hukum keluarga Hasya, Indira Rezkisari telah mengkonfirmasi hal itu.

"Iya, saya anggota tim advokasi kasus ini mengonfirmasi almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka," katanya, dikuti dari Kompas.com, Kamis (26/1/2023).

Ia mengungkap, pihak keluarga Hasya telah menerima surat pemberitahuan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS pada tanggal 16 Januari 2023.

Dimana di dalamnya terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan.

Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," paparnya.

5. Dinyatakan meninggal dunia karena kelalaiannya sendiri

Dirlantas Poda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menegaskan kecelakaan yang menewaskan Hasya bukan akibat kelalaian Eko.

Melainkan karena kelalaian Hasya sendiri.

"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," ujar Latif dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023), dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai kendaraannya di malam kecelakaan terjadi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved