Selasa, 21 April 2026

Ramadhan 2023

Lengkap dengan Niat, Cek Cara Membayar Fidyah dan Takarannya

Dalam ajaran Islam, mengganti Puasa Ramadhan dengan memberi makan orang miskin disebut Fidyah.

Editor: mahyuddin
theasianparent.com
Ada beberapa kelompok atau golongan dari umat Muslim diperbolehkan mengganti Puasa Ramadhan di lain waktu alias Qadha Puasa. Mereka yang diperbolehkan mengganti Puasa Ramadhan di lain waktu karena mempunyai udzur atau halangan. Namun lain halnya, orang tua, ibu menyusui atau ibu hamil dan orang sakit yang tidak ada harapan sembuh. 

Sementara teknis pelaksanaannya, bisa dilakukan per hari atau per bulan sekaligus, hal itu kembali kepada pilihan masing-masing.

Jika seseorang nyaman dengan memberikan fidyah setiap hari, maka silahkan untuk dilakukan.

Yang terpenting dalam penunaian Fidyah adalah jumlah takarannya tidak kurang dari yang sudah ditetapkan.

Tata Cara Membayar Fidyah

Pada dasarnya, Fidyah dilaksanakan dengan cara memberikan bahan pokok sebanyak satu mud kepada Fakir Miskin.

Satu mud itu setara dengan 675 gram, jadi untuk menghitungnya yaitu 675 gram beras dikali jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Cara membayar Fidyah bisa dilaksanakan dengan uang.

Sehingga kamu membayarkan seharga 675 gram beras kepada Fakir Miskin.

Di dalam penyebarannya, satu mud bahan pokok atau uang sejumlah harga satu mud hanya boleh diberikan kepada satu orang.

Namun satu Fakir Miskin dapat menerima lebih dari satu Fidyah.

Seperti halnya zakat, membayar fidyah juga diawali dengan membaca niat.

Niat fidyah berbeda-beda bergantung dengan kriteria pembayarannya dan dibacakan ketika menyerahkan beras ataupun uang kepada fakir miskin atau perwalian.

Baca juga: Puasa Qadha Jelang Ramadhan 2023, Bagaimana Jika Lupa Jumlah Utang Puasa?

Berikut ini adalah beberapa niat yang bisa kamu pelajari.

1. Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta:

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftar shaumi ramadhana fardha lillahi ta’aala

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved