Sabtu, 25 April 2026

Ramadhan 2023

Lengkap dengan Niat, Cek Cara Membayar Fidyah dan Takarannya

Dalam ajaran Islam, mengganti Puasa Ramadhan dengan memberi makan orang miskin disebut Fidyah.

Editor: mahyuddin
theasianparent.com
Ada beberapa kelompok atau golongan dari umat Muslim diperbolehkan mengganti Puasa Ramadhan di lain waktu alias Qadha Puasa. Mereka yang diperbolehkan mengganti Puasa Ramadhan di lain waktu karena mempunyai udzur atau halangan. Namun lain halnya, orang tua, ibu menyusui atau ibu hamil dan orang sakit yang tidak ada harapan sembuh. 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”

2. Niat fidyah puasa bagi wanita hamil atau menyusui:

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a’la waladii ‘alal fardha lillahi ta’aala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah.”

3. Niat fidyah puasa bagi orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris):

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘anshaumi ramadhani fulaanibni fulaaninfardha lillahi ta’aala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.

Baca juga: Niat Amalan Puasa Qadha, Lengkap Tips Puasa Sehat bagi Penderita Asam Lambung

4. Niat fidyah bagi yang terlambat mengqadha puasa Ramadhan:

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘an ta khiiri qadhaa i shaumi ramadhaana fardha lillahi ta’aala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardu karena Allah”.

Sementara itu, menurut mazhab Hanafiyah, Fidyah yang wajib dibayarkan adalah sebesar dua mud atau setara dengan setengah sha’ gandum. Sehingga besarannya untuk beras yaitu 1,5 kg.

Pembayaran Fidyah bisa dengan menyajikan makanan di rumah kemudian mengundang fakir miskin, bisa pula dengan memberikan bahan makanan kepada sang penerima.

Fidyah bisa dibayarkan setiap hari sesuai Puasa Ramadan ditinggalkan.

Bisa pula membayarnya sekaligus di akhir Ramadan.(*)

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved