Viral

VIRAL Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Malah Jadi Tersangka, Ini Fakta-faktanya

Viral di Media Sosial, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak pensiunan polisi malah jadi tersangka.

Handover
Hasya, mahasiswa UI tewas ditabrak polisi malah jadi tersangka. Viral di Media Sosial, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak pensiunan polisi malah jadi tersangka. 

TRIBUNPALU.COM - Viral di Media Sosial, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak pensiunan Polisi malah jadi tersangka.

Berikut fakta-fakta terkait Mahasiswa UI tewas ditabrak jadi tersangka.

Diketahui Mahasiswa UI bernama Mohammad Hasya Athallah Saputra, meninggal pada 6 Oktober 2022.

Hasya tewas setelah diduga ditabrak mobil Pajero yang dikemudikan purnawirawan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Ditabrak hingga tewas, Hasya malah ditetapkan sebagai tersangka.

Karena ditetapkan Polisi sebagai tersangka, kasus kecelakaan tersebut pun tidak bisa dilanjutkan penyidikannya.

Berikut ini 5 fakta terkait Mahasiswa UI tewas ditabrak jadi tersangka.

1. Tewas Ditabrak, Malah Jadi Tersangka

Menurut versi keluarga, Hasya tewas setelah diduga ditabrak mobil Pajero yang dikemudikan purnawirawan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Usai melindas Hasya, sang purnawirawan Polisi itu disebut juga tak mau membawa Hasya ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan.

Namun, Polisi malah menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

Penetapan tersangka itu diketahui setelah keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.

Di situ terlampir juga surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/I/2023/LLJS.

Karena Hasya telah meniggal dunia, kasus kecelakaan tersebut tidak bisa dilanjutkan penyidikannya.'

2. Disebut Lalai

Hasya meninggal ditabrak disebut karena kelalaiannya sendiri.

Hal itu diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Latif menjelaskan, Hasya mengalami kecelakaan bukan karena kesalahan pensiunan Polri, melainkan kelalaian sendiri.

Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor di saat situasi jalan sedang licin karena hujan.

Kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam, di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta, yang menjadi lokasi kecelakaan.

Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.

Akibatnya, Hasya tergelincir dan jatuh ke kanan.

3. Upaya Mediasi

Keluarga korban membuat laporan Polisi terkait kecelakaan tersebut pada 7 Oktober 2022, sehari setelah kejadian.

Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya sudah membuka ruang mediasi antara keluarga Hasya dengan AKBP Purnawirawan Eko, yang menabrak korban.

Akan tetapi, tidak ditemukan titik terang atau kesepakatan dari kedua belah pihak.

Alhasil, penyidik pun melanjutkan proses penyelidikan dan gelar perkara untuk mendapatkan kepastian hukum.

Menurut Latif, pihak keluarga Hasya bisa mengajukan keberatan lewat praperadilan jika memang memiliki alat bukti yang dapat membantah temuan-teman dalam proses penyidikan.

4. Orang Tua Pilu

Keputusan Polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka tentu membuat orang tua korban pilu.

Sang ibu, Dwi Syafiera Putri kecewa kenapa buah hatinya yang tewas malah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kecewa, udah pasti. Marah, mau marah sama siapa?," kata Ira, sapaan akrabnya, dikutip dari Kompas.com secara terpisah.

Ira mengaku kecewa karena merasa keputusan penetapan tersangka terhadap anaknya tidak transparan.

Dia pun siap untuk menggugat penetapan tersangka itu ke pengadilan.

5. Pakar Hukum Heran

Keputusan Polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka menimbulkan banyak pertanyaan.

Masih melansir Kompas.com, Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengaku heran mendengar kabar penetapan tersangka kepada Hasya yang sebetulnya merupakan korban kecelakaan.

"Penetapan korban sebagai tersangka itu mengherankan dan mengagetkan. Karena itu, penetapan tersangka itu harus dikoreksi melalui praperadilan," ujar Fickar, Jumat, 27 Januari 2023.

Menurut Fickar, apabila pengendara yang menabrak Hasya teridentifikasi, sebetulnya kepolisian dapat menangkap penabrak tersebut.

(*/ TribunPalu.com ) (TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved